Perumda NKR Dinilai Sombong, Abaikan Restorative Justice dari Kejari Kab Tangerang
Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) dinilai sombong usai mengabaikan undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dalam upaya restorative justice (RJ) atau perdamaian dengan pedagang Pasar Kutabumi.
Demikian dikemukakan Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Suti Imah, pedagang Pasar Kutabumi setelah mendatangi Kejari Kabupaten Tangerang, kemarin.
Direksi atau perwakilan Perumda NKR, BUMD Kabupaten Tangerang yang bergerak di bidang usaha pasar rakyat itu tak hadir menampakan batang hidungnya dalam RJ yang diinisiasi oleh Jaksa dari Seksi Pidana Umum tersebut, yang telah dijadwalkan dan semestinya berlangsung di Kantor Kejari Puspemkab Tangerang, pukul 10.00 WIB Jumat (22/03/2024).
“Kehadiran kami untuk menghormati undangan restorative justice atau mediasi dari Kejari Kabupaten Tangerang. Tetapi Perumda yang sangat sombong itu, tidak hadir. Tidak menghargai Kejari dengan alasan mereka tidak mau (mediasi – red),” ungkap Kamarudin di halaman Kantor Kejari, saat keluar dari ruangan RJ.
Pengacara Kondang yang mengungkap tabir kematian (Alm) Brigadir Yosua oleh Eks Kadiv Propam Mabes Polri- Irjen Pol Ferdy Sambo itu mengaku, tak terpengaruh dengan ketidakhadiran perwakilan Perumda NKR dalam upaya perdamaian tersebut.
Sebab, pihaknya sudah membuat laporan balik tertuju pada Finny Widiyanti selaku Direktur Utama atau Dirut Perumda NKR ke Polda Banten atas dugaan membuat laporan palsu dan saat ini tinggal menunggu hasilnya atas laporannya itu sebagai upaya mencari keadilan dalam penegakan hukum.
“Jadi kita lihat saja, apakah mereka (Dirut Perumda) yang nantinya akan menjadi Tersangkan, Terdakwa dan kemudian Terpidana,” ujarnya.
Kamarudin menilai, bahwa penetapan tersangka Kliennya, yaitu Suti Imah dan dua Pedagang Pasar Kutabumi lainnya itu dengan jerat pasal berlapis merupakan kejahatan yang terkoordinir.
Menurutnya, kliennya yang merupakan Ketua Koperasi Jasa Taman (Kopastam) itu tidak pantas dijerat dengan pasal 160 dan atau 385 dan atau 167 tentang memasuki pekarangan Pasar Kutabumi tanpa izin, kemudian dituduh menghasut anggotanya.
Padahal, Suti imah dan 2 Pedagang lainnya yang menjadi tersangka serta para Anggota Kopastam hanya menawar harga kios sebesar Rp6 juta Rupiah dari harga yang ditetapkan Perumda NKR sebesar Rp 18juta per meter perseginya sebagai imbas adanya agenda revitalisasi di pasar tersebut.
“Per meter Rp18 juta itu, saya garansi setara harga Apartemen VIP di daerah Kebon Jeruk- Jakarta Barat. Apakah karena keberatan dengan harga Rp18 juta itu lantas langsung jadi Terdakwa,” tanyanya, sembari menegaskan “Nah inilah yang saya bilang kejahatan yang terkoordinir,” katanya. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR