Hukum

Alasan Antar Kerja, Ditahan Polisi Cabuli Janda Satu Anak di Kibin

Berpura-pura mengantarkan kerja, DH (23) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, tega cabuli janda tetangganya. Perbuatan bejad itu dilakukan tersangka di rumah pamannya di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin.

Atas perbuatannya, tersangka DH ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di tempat kontrakannya di Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Tersangka diamankan personel Unit PPA di rumah kontrakannya pada Jumat (03/03) kemarin, setelah dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Senin (06/03/2023).

Kapolres menjelaskan musibah yang dialami MA (20) terjadi pada Selasa (24/02) sekitar pukul 09.00 WIB. Awalnya tersangka datang ke rumah korban, janda yang miliki 1 anak untuk menawarkan mengantar ke tempat kerjanya.

“Karena sudah saling mengenal, korban tidak menolak tawaran itu,” jelas Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza.

Bukannya dibawa ke tempat kerjanya, tersangka DH malah membelokan kendaraannya ke tempat kontrakannya dengan alasan ada yang tertinggal. Korban sempat curiga namun tidak berdaya karena tidak bisa turun dari motor.

“Setiba di lokasi, korban dipaksa untuk masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka kembali membawa korban namun tidak ke tempat kerjanya melainkan diturunkan di tengah jalan,” kata Yudha Satria.

Merasa telah dilecehkan, korban lebih memilih pulang ke rumahnya dan melaporkan aib yang menimpanya kepada orang tuanya. Mendapat pengaduan dari anaknya, kasus asusila itu selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Serang.

Setelah menerima laporan dilengkapi dengan bukti hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak mencari tersangka. Jumat (03/03) sekitar pukul 21.30, tersangka DH yang cabuli janda itu berhasil diamankan di rumah kontrakannya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolres. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button