Pemerintahan

Pj Bupati Lebak Minta Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada

Pejabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto meminta aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lebak agar menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kita mengingatkan isu netralitas ASN cukup rawan pada masa pilkada,” kata Gunawan di Rangkasbitung, Lebak, Jumat (20/9/2024).

Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk menyukseskan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten berjalan lancar, tertib, aman dan damai.

Begitu juga ASN di lingkungan sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak harus bersikap netral sebagai abdi negara yang profesional memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Mereka para ASN itu tentu tidak boleh keterlibatan politik praktis guna mendukung pilkada yang jujur dan adil.

Sebab, jika ASN itu tidak bersikap netral pada pilkada mendatang bisa dikenakan sanksi berat sesuai UU ASN.

Dengan demikian, pihaknya minta seluruh ASN pada Pilkada 2024 tetap bersikap netral dan tidak terjun kegiatan politik praktis.

“Kami berharap ASN tetap bersikap netral pada pilkada nanti dan bila mendukung salah satu calon pasangan tertentu bisa dikenakan aturan UU ASN sendiri,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan masyarakat dapat berpartisipasi untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak juga Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang dilaksanakan Pilkada serentak 27 November 2024 sesuai hati nurani masing-masing.

Selain itu juga masyarakat tidak golput pada Pilkada nanti sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas dan membawa kemanfaatan serta kesejahteraan untuk lima tahun ke depan.

Pelaksanaan pilkada tentunya masyarakat berpartisipasi untuk menggunakan hak pilih dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di wilayahnya.

“Kami berharap pelaksanaan Pilkada 2024 lancar, aman dan sukses tanpa menimbulkan konflik di masyarakat,” katanya menjelaskan.

Dikutip dari web Bawaslu RI, Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.

Ketentuan netralitias itu ada pada Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c; dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik

Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 12 – 15 bahwa PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres

Kemudian Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (Mansyur Suryana – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button