HeadlinePemerintahan

Rektor Untirta: Tabrani Layak Jadi Pj Sekda Banten

Rektor Univeristas Tirtayasa (Untirta) Banten, Prof Fatah Sulaiman menilai Tabrani yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten layak menjadi Penjabat (Pj) Sekrketaris Daerah (Sekda) Banten.

“Paska Pak Al Muktabar dilantik menjadi Pj Gubernur Banten terjadi “kekosongan” jabatan Sekda. Jabatan Sekda itu penting. Ibarat tentara, dia merupakan kepala staf (Kastaf) yang memenej aparatur sipil negara (ASN) di Banten. Jadi tidak boleh kosong. agar layanan kebutuhan pembangunan yang diharapkan masyarakat Banten, tetep berjalan baik,” kata Prof Fatah Sulaiman, Rektor Untirta Banten, Rabu (11/5/2022).

Dikatakan, dalam era demokrasi ini, pemerintah harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat, termasuk soal penempatan jabatan yang strategis.

Jabatan Sekda, meski bukan jabatan politis, tetapi sangat strategis dalam mengelola aparatur dan anggaran.

“Kami menginginkan kondisi Banten tetap kondusif paska berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan pelantikan Pj Gubernur. Salah satu kunci membuat kondisi kondusif itu berada pada jabatan Sekda,” kata Prof Fatah Sulaiman.

Rektor Untirta Banten, Prof Fatah Sulaiman memaparkan kelayakan Tabrani menjabat Pj Sekda Banten. Tabrani dinilai berpengalaman dan memenuhi persyaratan untuk jabatan tersebut.

Katanya, saat bertugas di Kota Tangerang, Tabrani telah menjabat 7 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau kepala dinas / badan.

Setelah pindah tugas ke Pemprov Banten, dia juga telah menjabat 4 jabatan dan yang terakhir adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.

“Saya mengenal Pak Tabrani sejak lama, dalam berbagai kegiatan kedinasan maupun organisasi, beliau salah seorang ASN yang memiliki integritas, kapasitas kepemimpinan dan kapabilitas pengalaman birokrasi maupun organisasi kemasyarakatan, pekerja tekun dan memiliki gaya komunikasi yang baik,” kata Rektor Untirta itu.

Perpers Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah menyebutkan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyeleranggakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu antara lain poin a. menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.

Poin b. memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota dan c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensun.

Menurut Perpres ini, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan 1 calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi.

Selanjutnya Menteri menyampaikan persetujuan atau penolakan calon penjabat sekretaris daerah provinsi yang diusulkan Gubernur, paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari Gubernur.

Sementara itu, Al Muktabar yang saat ini menjabat Sekda Banten akan dilantik menjadi Pj Gubernur Banten di Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP) Gedung C Lt 3, Kemendagri, Kamis (12/5/2022) pukul 09.00 WIB.

Surat undangan yang ditandatangani Suhajar Diantoro, Sekjen Kemendagri atas nama Menteri Dalam Negeri telah dikirimkan kepada Wahidin Halim, Andika Hazrumy, Ketua DPRD Banten, Kapolda Banten, Kepala PT Banten, Sekda Prov Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf dan Danrem 052 Wijaya Krama. (* / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button