Pemerintahan

Pemprov Banten Masih Tunggu PP Soal THR Honorer

Meski kabar gembira berhembus mendapatkan tunjangan hari raya (THR) honorer, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar untuk menerbitkan perturan kepala daerah (Perkada).

“THR honorer ya ada, dapat, karena ini sudah jelas dijelaskan berdasarkan siaran pers Menteri Keuangan,” kata Rina Dewiyanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dareah (BPKAD) Banten, Senin (18/4/2022).

Namun Rina membenarkan, dasar hukum dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) memang belum ada, hanya surat edaran Menteri Keuangan. “Yang pasti setelah PP ada langsung kami lakukan segera,” jelasnya.

Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan surat edaran bahwa THR maupun gaji ke-13 untuk tahun 2022 itu sudah harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah meliputi provinsi atau pun kabupaten/kota sedang mempersiapkan. Namun Kementerian Keuangan belum mengeluarkan PP soal THR dan gaji ke-13 tahun 2022.

“Kami masih menunggu PP itu sebagai dasar untuk penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang THR dan gaji ke-13,” katanya.

Dikatakan Rina, menurut keterangan pers dari Kementrian Keuangan, pencairan THR dan gaji ke-13 harus dilakukan maksimal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun sampai saat ini, pihaknya masih menunggu PP terlibih dahulu, sebagai dasar pembuatan Perkada

“Dalam acuannya pembayarannya masih sama seperti tahun sebelumnya dan hampir sama dengan penghasilan biasa. Hanya dikurangi tunjangan beras saja,” terangnya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button