KPU Kab Tangerang Catat 450 Penyandang Disabilitas Masuk DPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 450 orang penyandang disabilitas mental di daerahnya masuk sebagai daftar pemilih sementara (DPS) untuk memberikan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Penyandang disabilitas mental, seperti split personality, halusinasi, delusi, skizoprenia, yaitu orang yang kadang memori sadar dan kadang tidak, ada sebanyak 450 orang masuk DPS Pilkada tahun ini,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang, Endi Rohendi Biaro di Tangerang, Senin (19/8/2024).
Ia mengatakan, dari ratusan disabilitas mental ini telah masuk klasifikasi dalam memberikan hak suaranya dalam Pilkada serentak tahun ini sebagaimana tertuang dalam aturan KPU RI.
“Mereka ini masuk dalam kategori pemilih disabilitas intelektual, karena mereka hanya memiliki gangguan split personality, halusinasi, delusi, skizoprenia atau bisa disebut hilang ingatan,” katanya.
Ia menyebutkan, selain kelompok disabilitas mental, bahwa masyarakat dari kalangan khusus yang terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada itu terdapat empat kelompok lain dengan total keseluruhan sebanyak 3.186 orang.
Adapun untuk klasifikasi pada kelompok tertentu/khusus sebagai pemilih tersebut yaitu fisik, intelektual, mental, wicara, rungu dan netra.
Untuk pemilih dari kalangan penyandang disabilitas fisik sebanyak 1.440 orang, kemudian pemilih dari penyandang disabilitas intelektual, seperti down syndrom atau delinkuensi, sebanyak 191 orang.
Selanjutnya, pemilih dari penyandang disabilitas tuna wicara ada 510, tuna rungu 142 orang dan tuna netra 453 orang.
“Dari jumlah pemilih disabilitas pada Pilkada ini tentunya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Makanya, kami akan melayani mereka pada saat pemilihan secara khusus,” ujarnya.
Sementara itu, pada Pilkada 2024, total jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Tangerang mencapai 2.370.689 jiwa yang tersebar di 29 kecamatan.
Dari jumlah pemilih yang masuk dalam DPS itu, secara rincian terbagi dari kelompok pemilih yakni 1.195.281 laki-laki dan 1.175.408 perempuan.
Sedangkan dari jumlah pemilih yang masuk dalam DPS tersebut terbagi pada 2.438 unit tempat pemungutan suara (TPS), yang tersebar di 274 desa/kelurahan dengan 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang. (Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)
Editor Iman NR
Berita ini merupakan bagian dari kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com