Aktivis Mahasiswa Kecam Keterlibatan Menteri Desa di Pilkada Kabupaten Serang

Para aktivis mahasiswa ramai-ramai mengecam Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, suami calon Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah.
Hal ini karena, terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Yandri Susanto, suami Ratu Rachmatu Zakiyah dengan kapasitasnya sebagai pejabat negara telah mempengaruhi aparat pemerintah desa untuk memenangkan pasangan Calon Nomor 2, Ratu Rachmatu Zakiyah – Najib Hamas.
Dewan Pembina Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut), Imron Nawawi mengatakan, para mahasiswa dari Kabupaten Serang bagian utara telah mengkaji putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang.
“Kami adalah putra putri asli Kabupaten Serang yang ingin merespons kabar terkini terkait dianulirnya hasil Pilkada Kabupaten Serang oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Imron dalam siaran pers kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, catatan sejarah untuk pertama kali Pilkada Kabupaten Serang dianulir oleh MK. Hal ini karna, terbukti adanya campur tangan pejabat negara dalam memenangkan salah satu pasangan calon. “Ini menjadi coreng bagi demokrasi di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Dalam putusan MK tertulis jelas bahwa telat terkait dan bertaut sebuah pelanggaran yang terstruktur dan masif yang dilakukan Mendes PDT Yandri Susanto. Menteri kabinet Presiden Prabowo Subianto ini dikaitkan erat telah menggerakkan para kepala desa untuk memenangkan istrinya, calon bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah.
“Seharusnya pejabat negara memberi tauladan dan contoh untuk masyarakat agar menjaga dan merawat demokrasi dengan baik dan benar. Akan tetapi ini menjadi aktor yang mencederai demokrasi dengan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon, yang tidak lain adalah istrinya sendiri,” tandas Imron.
Ketua Umum Gamsut, Thoriq Kamal mengapresiasi putusan MK. Sebab menurutnya, keadilan masih tetap hadir di Indonesia.
“Saya mengapresiasi putusan MK tersebut, itu merupakan bagian dari supremasi MK guna mewujudkan demokrasi yang adil dan jujur,” ujarnya.
Ia menyayangkan tindakan dan perbuatan Mendes PDT Yandri Susanto yang terangkum dalam putusan MK. Putusan tersebut menjelaskan kaitan dan bertaut bahwa Yandri telah mempengaruhi kepala desa untuk memenangkan istrinya.
Thorig pun meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Yandri. “Kami mendukung penuh putusan MK tersebut karena memang seharusnya pejabat Negara netral dalam hajat demokrasi,” ujarnya.(Budi Wahyu Iskandar)