Mozaik

PA Tigaraksa Catat Perceraian di Tangerang Disebabkan Judi Online

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan jeratan permainan judi online (judol) yang mengakibatkan masalah ekonomi di keluarga menjadi faktor tingginya angka perceraian di daerahnya tersebut.

Panitera Muda Gugatan Penadilan Agama (PA) Tigaraksa Yasmita di Tangerang, Sabtu, mengatakan berdasarkan data periode Januari hingga Agustus 2026 tercatat sebanyak 5.124 perkara perceraian telah diajukan oleh pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

“Dari lima ribuan itu, yang sudah putusan 3.314 kasus untuk Kabupaten Tangerang dan untuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel – Red) itu 1.451 kasus. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan,” kata Yasmita.

Ia mengatakan mayoritas perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Tigaraksa rata-rata dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi antara pasangan suami istri.

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, lanjutnya, perselisihan tersebut kerap dipicu persoalan atas permainan judi online (judol) yang berdampak pada ketidakstabilan ekonomi dalam rumah tangga mereka.

“Itu ternyata berurutan dan saling berkaitan. Mereka berselisih karena ekonomi, ekonomi karena judi, dan lain sebagainya,” ucap Yasmita.

‎Yasmita merinci perkara perceraian terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang berasal dari Kecamatan Cikupa dengan 277 perkara.

“Sementara di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Pamulang menjadi wilayah dengan perkara perceraian terbanyak yakni 368 perkara,” kata Yasmita. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button