Polda Banten Bongkar Jaringan Pemalsuan dan Peredaran Uang Palsu
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Dua pelaku masing-masing berinisial ES (50) dan SK (58) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada akhir Oktober 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencetak uang di salah satu rumah di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimum segera bergerak ke lokasi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati tersangka ES beserta sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, serta uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 dan USD 50. Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di salah satu ruangan rumah tersangka.
Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam praktik penggandaan uang, antara lain peti kayu, kain hijau, kardus, serta lembaran uang palsu yang ditempel pada sterofoam.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ES mengaku memperoleh sebagian uang palsu tersebut dari seseorang berinisial SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” ungkap Kombes Pol Dian.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Keduanya telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, SK mengakui telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak,” terang Kombes Pol Dian.
Polisi menyita barang bukti berupa 6.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100.000, 550 lembar uang dolar Amerika pecahan USD 100, 150 lembar uang dolar Amerika pecahan USD 50, 4 peti kayu dan 10 kardus.
Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Di akhir pernyataannya, Dian Setyawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal.
“Polda Banten akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami mengajak warga untuk selalu waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya. (Abdul Hadi)








