Hukum

Polsek Cikande Tangkap 3 Pencuri Besi Milik PT SMS

Polisi dari Unit Reskrim Polsek Cikande meringkus tiga dari 6 pencuri besi milik PT Sony Mandiri Sejahtera (SMS) di Cikande, Kabupaten Serang.

“Tiga dari 6 pelaku pencuri besi berinisial NA, AA dan AR berhasil kita amankan berikut barang buktinya empat batang besi corner dengan berat hampir 200 kg,” kata Kapolsek Cikande, Kompol Andi Kurniawan, Senin (21/8/2023).

Dijelaskan Kapolsek, para pelaku menggasak besi yang ada di workshop perusahaan. Namun modus operandi yang dilakukan dengan menyimpan di lokasi tersembunyi di sekitar areal perusahaan PT SMS.

“Para pelaku tidak langsung membawa barang hasil curian, melainkan dipindahkan terlebih dahulu dan kemudian diambil saat malam hari menggunakan mobil,” jelasnya.

Pada saat petugas tengah memeriksa areal gudang workshop diketahui sejumlah besi tidak ada di lokasi. Hilangnya besi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada petugas di Mapolsek Cikande.

Dari informasi itu personel Unit Reskrim kemudian bergerak. Dan pada Minggu (20/8) malam, petugas mencurigai beberapa orang tengah menaiki besi ke atas kendaraan bak terbuka,” terang Kapolsek.

Lantaran dicurigai sekelompok orang tersebut adalah pelaku pencurian, petugas segera melakukan penyergapan.

Dalam penyergapan itu, tiga pelaku berhasil ditangkap, sedangkan 3 pelaku lainnya lolos dari sergapan menggunakan mobil dengan membawa sejumlah besi hasil curian.

“Dari pengakuan 3 pelaku yang ditangkap, pelaku semuanya berjumlah enam orang. Tiga lainnya berhasil melarikan diri dan membawa 2 batang besi menggunakan mobil,” kata Andi Kurniawan.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 4 barang besi yang tidak sempat dibawa pelaku. Besi hasil curian tersebut disembunyikan di kebun pisang milik warga.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Yono)

Yono

Back to top button