Polda Banten Bongkar Pencabulan Anak Oleh Oknum Guru Silat di Waringinkurung
Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang disertai dengan tindakan aborsi dan tersangka utamanya adalah oknum guru pencak silat di Waringinkurung, Kabupaten Serang dengan jumlah korban 11 anak.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy dan dihadiri oleh perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang memberikan keterangan pers soal pencabulan anak di bawah umur tersebut, Senin (20/4/2026).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy menjelaskan kasus tersebut.
“Kasus ini telah berlangsung selama hampir tiga tahun, terhitung sejak Mei 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Waringinkurung. Tersangka merupakan pasangan suami istri yakni MY dan SM,” jelas Irene.
Tersangka utama, MY (54), menggunakan posisinya sebagai guru silat untuk memanipulasi para korban dengan modus ritual pembersihan, dalih pengobatan dan manipulasi mistis.
Ritual pemberihan itu berupa korban harus mengikuti ritual pembersihan badan dan aur. Dalih pengobatan yang didalamya ternyata meminta korban melepas seluruh pakaian dengan alasan pengobatan, pemandai dan pijat.
Sedangkan manipulasi mistis dilakukan pelaku utama dengan alasan perintah dari “buyut” untuk memaksa korban mengikuti hawa nafsunya.
Irene menerangkan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan fakta memilukan di mana salah satu korban mengalami kehamilan.
“Tersangka MY bersama istrinya SM, melakukan tindakan aborsi pada tahun 2024 untuk menutupi kejahatannya. Mereka menggunakan obat-obatan serta tindakan fisik, kemudian menguburkan janin tersebut di sekitar rumah tersangka,” ujar Irene.
Penyidik telah berhasil menemukan lokasi penguburan janin tersebut sebagai barang bukti. “Hingga saat ini, tercatat terdapat 11 anak di bawah umur (status pelajar) yang menjadi korban. Banyak di antaranya mengalami trauma psikologis yang mendalam,” tambahnya.
Peran Tersangka
Irene mengatakan, MY merupakan pelaku utama dan istrinya SM berperan dalam membantu melakukan proses aborsi anak yang hamil.
Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk peralatan ritual (ember, gayung, minyak), pakaian korban, obat pelancar haid, kain kafan, serta hasil visum et repertum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka MY dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP terkait aborsi. Ancaman pidana berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara.
Tersangka SM: Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak, terutama yang menggunakan modus manipulasi kepercayaan dan praktik spiritual. Kasus ini menjadi perhatian serius karena dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang lama,” tutup Kabid Humas. (Penulis : Daeng Yusvin)









