Polda Banten Jelaskan Kronologis Kasus Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri

Ditreskrimsus Polda Banten menahan dua karyawan SPBU 34-421-13, Ciceri, Kota Serang yakni NS (Nadir Sudrajat, 53) selaku manajer SPBU dan ASW (Aswan alias Emon, 40) selaku pengawas SPBU dalam perkara BBM jenis Pertamax oplosan.
Bagaimana kronologi NS dan ASW menjalankan aksi pengoplosannya? Berikut keterangan Wadirrekrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono.
Ia menerangkan, pasca temuan Pertamax oplosan di SPBU yang terletak di Jl Jenderal Sudirman, Ciceri tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten langsung memeriksa karyawan SPBU dan mengambil sampel BBM olahan yang sudah tersimpan di tanki pendam BBM Pertamax.
Hasil pemeriksaan diketahui NS dan ASW membeli BBM olahan dari pihak lain (bukan PT Pertamina Patra Niaga) sebanyak 16.000 liter/16 KL.
Selanjutnya oleh para pelaku langsung dicampur/ dituang kedalam tangki pendam BBM jenis pertamax milik SPBU 34-421-13 yang masih terdapat BBM Pertamax kurang lebih 8.000 liter/8 KL.
“Setelah selesai mencampur, didapati hasil BBM campuran tersebut berwarna pekat. Sehingga pelaku kembali membeli BBM jenis pertamax dari pihak Patra Niaga sebanyak 8.000 Liter/8 KL dengan tujuan menyamakan warna pertamax agar dapat dipasarkan,” tuturnya.
Bronto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Pelaku ASW berperan sebagai pembeli BBM olahan dari pihak lain dari DH, (Daerah Jakarta). ASW membeli sebanyak BBM olahan dengan harga perliter Rp10.200.
Sedangkan NS, selaku manajer operasional SPBU berperan sebagai pemberi perintah pembelian BBM olahan dan juga pihak yang mengoplos BBM olahan dengan BBM jenis Pertamax milik Pertamina.
“Dan hasil pengujian laboratorium sampel BBM tersebut kita lakukan di Laboratorium Integrated Jakarta Fuel Terminal Plumpang yakni parameter test Distillation FBP (Final Boiling Point) atau Titik Didih Akhir diperoleh Hasil : 218.5, dibandingkan dengan Spesifikasi Dirjen Migas yang maksimal 215,” terangnya.
Seraya menegaskan, hasil tersebut melebihi batas maksimal yang seharusnya dan tidak sesuai dengan spesifikasi Dirjen Migas No 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis bensin (gasoline).
“Modus dan motif pelaku melakukan pengoplosan BBM olahan tanpa dilengkapi dokumen dan dicampur dengan produk milik Pertamina. Mereka melakukan tindak pidana untuk mendapatkan keuntungan,” tandasnya.
Sementara diketahui, dalam mengungkap perkara tersebut, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Banten juga telah mengamankan barang bukti berupa 28.434 liter BBM hasil campuran yang dibeli di luar Pertamina yang ada di tangki timbun jenis Pertamax di SPBU 34.421.13 Ciceri yang berlamat di Jl. Jendral Sudirman, Kota Serang, Banten.
Selanjutnya 100 (seratus) pccs Alat Transfer Gas (Tombak Besi); 4 buah kaleng sampel BBM jenis Pertamax masing-masing berisi 1 (satu) liter/kaleng; 1 unit Laptop merek ASUS VIVOBook warna Hitam beserta 1 (satu) unit mouse bluetooth.
1 unit Handphone merek XIOMI warna hitam beserta Sim Card;
– 1 unit Handphone merek REDMI warna hitam beserta Sim Card;
– 1 unit Handphone merek SAMSUNG warna hitam beserta Sim Card;
– 1 unit Handphone merek SAMSUNG Tipe A53 warna hitam beserta Sim Card.
Untuk kedua pelaku, Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 55 KUHP.
“Ancaman pidana Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tandas Broto. (Budi Wahyu Iskandar)