Hukum

Polda Banten Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, ganja dan obat-obatan di Mapolda Banten, Selasa (16/9/2025).

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra yang didampingi didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Kegiatan ini juga dihadiri Perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, BNN Banten, Balai POM Banten, Ketua MUI Banten dan penasehat hukum tersangka.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra menyampaikan perkembangan penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten sepanjang tahun 2025.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra mengatakan bahwa perkembangan perekonomian di daerah Banten membawa dampak sosial yang cukup signifikan, salah satunya meningkatnya tindak kriminalitas dan ancaman keamanan, termasuk menjadikan Banten sebagai daerah rawan lintasan peredaran gelap narkotika.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini Indonesia telah dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia bukan lagi sekadar daerah lintasan, tetapi sudah menjadi sasaran pasar gelap penjualan narkoba yang dianggap sangat menguntungkan bagi para bandar,” ujar Wakapolda Banten.

Wakapolda menegaskan, hal tersebut terbukti dari banyaknya kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Banten sepanjang tahun 2025, dengan rincian 577 kasus narkoba dan 778 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu 11,3 kilogram, ganja 547,73 gram, tembakau sintetis 5,9 kilogram, ekstasi 503 butir dan obat-obatan 313.375 butir.

Hendra menuturkan dalam upaya mengantisipasi masuknya narkoba, Polda Banten juga telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut.

“Dalam upaya mengantisipasi masuknya narkoba, Polda Banten juga telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut. Sejumlah pelabuhan yang mendapat perhatian khusus antara lain Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, serta beberapa pelabuhan rakyat lainnya,” tutur Hendra.

Wakapolda Banten menjelaskan bahwa sesuai amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, yakniSabu: 3.654,31 gram, ganja 39.614,4 gram, tembakau sintetis 0,39 gram dan obat-obatan 42.440 butir.

Hendra menuturkan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti. “Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut,” tegas Wakapolda.

Wakapolda Banten juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba. “

Saya berharap partisipasi dan dukungan masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi maupun pengangkutan narkoba melalui daerah pelabuhan dan pesisir pantai di wilayah hukum Polda Banten,” tutupnya. (Abdul Hadi)

Abdul Hadi

Back to top button