Hukum

Polda Banten Larang Menyeberang ke Sumatera Untuk Mudik Idul Fitri

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten akan melarang suluruh kendaraan angkutan penumpang menyeberang ke Sumatera. Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah Pusat melarang masyarakat untuk mudik lebaran di momen hari Raya Idul Fitri 2021.

“Pelarangan mudik ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah,” ungkap Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, usai rapat koordinasi lintas instansi dalam rangka pengamanan Mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Selasa (6/4/2021).

Rapat kordinasi lintas instansi di Mapolda Banten dihadiri Kadishub dan Kepala BPTD Banten, Kepala ASDP Merak, Direktur Astra Infra Tol Road Tangerang-Merak, Kabag Pengendalin Operasi Biro Ops Polda, PJU dan Perwira Ditlantas Polda Banten serta para Kasatlantas Polres Jajaran.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan rakor tersebut dilakukan guna persiapan pengamanan mudik lebaran 2021. Kombes Pol Rudy menambahkan bahwa dalam pengamanan mudik lebaran tahun ini, Ditlantas Polda Banten bersama instansi terkait akan membentuk cek point untuk penyekatan.

Baca:

“Seperti tahun lalu, kami akan membentuk pos penyekatan, baik di jalan Tol Tangerang-Merak ataupun di jalur arteri,” katanya.

Dirlantas mengatakan pihaknya bersama TNI maupun instansi terkait akan memutar balik seluruh kendaraan, baik roda dua, mobil pribadi ataupun kendaraan umum yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak ataupun pelabuhan lainnya di Provinsi Banten. Adapun larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

“Kami melarang seluruh kendaraan, kecuali kendaraan yang mengangkut BBM atau sembako mulai 6 Mei hingga 17 Mei menyebrang ke Sumatera. Kami sudah lakukan kordinasi dengan PT Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak Hasan Lessy menambahkan bahwa pihaknya mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 Pelabuhan Merak tidak melayani penyeberangan orang.

“PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak tidak melayani penyeberangan orang pada tanggal 06 Mei hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini dilakukan guna mendukung peraturan pemerintah pusat tentang larangan mudik lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya. (yono)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berdonasi. Klik Tombol di Bawah Ini.
donate-button

Yono

Back to top button