Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Serang

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis dan pil koplo ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang di waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Senin (6/8/2023) malam.

Tersangka EK (23), warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap sekitar pukul 19.30. Sedangkan IL (23) juga warga Kecamatan Balaraja ditangkap sekitar pukul 20.00.

Dari tersangka EK diamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla, sedangka dari tersangka IL diamankan barang bukti 60 butir obat keras jenis tramadol. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Serang.

Kasatnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu membenarkan jika anggotanya berhasil mengamankan 2 pria, yang kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau Gorilla dan tramadol di wilayah hukumnya.

“Tersangka EK dan IL, kita amankan di pinggir jalan sekitar Perumahan Cikande Permai. Meski lokasi penangkapan berdekatan namun kedua tersangka berbeda jaringan,” kata Michael, Rabu (9/8/2023).

Michael menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai AK dan IL tengah melakukan transaksi narkoba di wilayah Cikande.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 bungkus tembakau sintetis yang berada di dalam bungkus rokok dari tersangka EK. Sedangkan dari tersangka IL ditemukan 60 butir tramadol,” jelasnya didampingi Kanit 2 Iptu Rian Jaya Surana.

Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka EK mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dipesan melalui instagram. Sedangkan IL mengaku mendapatkan pil tramadol dari TN (DPO) warga Tangerang.

Tembakau sintetis didapatkan dari media sosial akun instagram Kerajaan Pablo Escobar (DPO) seharga Rp150 ribu, sedangkan pil tramadol didapat dari TN seharga Rp150 ribu,” tambahnya.

Michael mengungkapkan kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan, dan pengembangan terhadap pemilik akun Instagram maupun tersangka TN.

“Untuk pemilik Instagram maupun TN masih kami kembangkan,” ungkapnya.

Michael menegaskan atas perbuatannya EK dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika, sementara IL dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman masing-masing minimal 5 tahun penjara. (Yono)

Editor Iman NR


Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button