Polda Banten Tangkap 4 Penjudi dan Bandar di Pontang
Tim Jawara dan Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten mengamankan 4 penjudi yang terdiri dari pengepul, pengecer dan pemasang judi togel di sejumlah lokasi di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dari ke empat jaringan judi ini diamankan barang bukti rekapan 17 lembar, uang taruhan 1,490 juta, 10 handphone berbagai merk, dua pulpen serta satu buah kalkulator.
Keempat warga yang diamankan Mar, 49, warga Kecamatan Pontang yang berperan sebagai pengecer, Kus, 47, warga Kecamatan Serang, Kota Serang, bertindak sebagai pengecer, Mah, 51, warga Kecamatan Serang, Kota Serang, bertindak selaku pengepul dan Sam, 53, warga Kecamatan Pontang bertindak sebagai pemasang.
“Dari empat orang yang kita amankan ini, tersangka Mah merupakan pengepul togel yang memiliki sejumlah pengecer diantaranya tersangka Mar dan Kus. Dari para pengecer yang tersebar di sejumlah daerah di Kabupaten/Kota Serang ini, omset judi togel mencapai ratusan juta perbulan,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Asep Sukandarisman, Jumat (17/5/2019).
Baca:
- Kapolres Serang Bersilaturahmi Bersama FPI Pontang
- Dirlantas Polda Banten Periksa Kelengkapan Personel Operasi Ketupat Kalimaya 2019
AKBP Asep mengatakan penangkapan jaringan judi togel ini berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah karena wilayahnya telah dijadikan tempat adu nasib. Berbekal dari pengaduan masyarakat ini, Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 21.00, tim gabungan langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka Mar, Kus dan Sam.
“Dari pengembangan ketiga tersangka ini, tim Jawara dan Resmob berhasil menangkap tersangka Mah alias Betek di sekitaran Lingkungan Pasar Rau, Kota Serang yang diketahui sebagai pengepul. Namun saat sang bandar berinisial M akan ditangkap, yang bersangkutan tidak berada di rumahnya dan kini berstatus DPO,” jelasnya.
Dikatakan Asep, dari keterangan yang didapat, bisnis haram judi togel yang dikelola tersangka M (DPO) ini diketahui sudah beroperasi selama 1 tahun. Kaki tangan bisnis haram yang dikelola M ini tersebar di wilayah Kabupaten/Kota Serang. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada di wilayah lainnya.
“Kasus judi togel ini akan terus kami kembangkan dan akan mencari sang bandar. Kami berharap peran masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui keberadaan M. Tanpa peran masyarakat, maka upaya memberantas judi akan sulit dilakukan,” tegas Kasubdit.
Asep juga mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan judi, baik pengepul, pengecer ataupun pemasang sebab pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak berjudi bentuk apa pun sebab akan kami tindak tegas,” tandasnya seraya mengatakan 4 tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancamanan hukuman 7 tahun penjara. (yono)
- Danmenkav 2 Mar Hadiri Pengenalan Taruna AAL Angkatan 73 - 03/12/2024
- DLH Jakarta Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor - 03/12/2024
- Rumah Warga Lebak Terendam Banjir Capai 1.202 Unit - 03/12/2024