Hukum

Polda Banten Tangkap 2 Pelaku Penggelapan Kendaraan Dump Truck

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit III Jatanras menangkap dua tersangka tindak pidana penggelapan kendaraan dumptruck Toyota Dyna yang difasilitasi kredit melalui PT True Finance.

“Kedua tersangka penggelapan kendaraan masing-masing berinisial MJ (31) dan WN (43),: ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya di Kota Serang, Jumat (23/5/2025).

Penangkapan itu dilakukan secara terpisah, yakni tersangka MJ ditangkap di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, tepatnya di PT Sanggar Sarana Baja. Sementara tersangka WN diamankan di Mapolda Banten.

“Awalnya MJ membeli kendaraan secara kredit, namun hanya membayar angsuran selama tiga bulan. Setelah itu menunggak selama sebelas bulan dan kemudian mengalihkan kendaraan secara sepihak kepada WN dengan imbalan uang tunai sebesar Rp20 juta tanpa sepengetahuan pihak leasing,” ujar Dian.

Surat pernyataan pengalihan kendaraan diketahui dibuat pada 12 Mei 2024. Setelah kendaraan berpindah tangan, angsuran pun tidak lagi dibayarkan. Akibatnya, PT True Finance mengalami kerugian dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu bundel sertifikat jaminan fidusia, surat perjanjian over kredit, bundel perjanjian pembiayaan, kuitansi pelunasan dari PT True Finance kepada Showroom Sahlan Mobilindo, dan berita acara serah terima kendaraan.

Kedua tersangka itu, kata Dian, dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dian juga menegaskan bahwa tindakan pengalihan kendaraan yang masih dalam status pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari pihak leasing adalah pelanggaran pidana.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengalihan kendaraan kredit tanpa persetujuan resmi dari perusahaan pembiayaan. Ini adalah tindakan melanggar hukum dan akan kami tindak tegas,” kata Dian. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button