Hukum

Polda Banten Tangkap Pembunuh Sopir Transportasi Daring

Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang pria berinisial AN (29) yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir transportasi daring MS (23).

Kasus ini dinilai sebagai tindak kriminal yang telah direncanakan pelaku dua hari sebelum kejadian, demi menguasai mobil dan barang milik korban.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Selasa (9/12/2025) mengatakan pelaku memesan jasa korban dengan akun palsu, sebelum kemudian mengeksekusi korban saat mobil berhenti di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

“Pelaku sudah mempersiapkan kawat yang dililit lakban dan disimpan dalam paper bag untuk mencekik korban hingga tewas,” ujarnya.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memindahkan tubuh MS ke kursi penumpang dan membawa mobil menuju lokasi sepi untuk membuang jasad korban.

“Pelaku membuang korban di daerah Pabuaran, lalu kabur membawa mobil beserta barang-barang korban,” kata Dian.

Jasad MS ditemukan pada Minggu (30/11) pagi di bawah jembatan Cimake, Serang. Identitas korban terungkap melalui pemeriksaan sidik jari oleh tim Inafis.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat jeratan kuat pada leher dan benturan benda tumpul di bagian kepala,” tambahnya.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (6/12) di wilayah Kota Serang bersama barang bukti, termasuk mobil Toyota Calya milik korban, telepon seluler, dompet, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Polisi juga menyita kawat dan kabel ties yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Dian menyebut motif pelaku murni kriminal ekonomi. “Motifnya ingin menguasai barang dan kendaraan. Modusnya memesan sebagai penumpang lalu mencari kesempatan untuk mencekik korban,” katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. “Ancaman pidana seumur hidup, 20 tahun penjara, atau hukuman mati,” kata Dian.

Ia menegaskan Polda Banten terus mengintensifkan upaya penindakan kejahatan jalanan yang menyasar pekerja transportasi daring.

“Kami imbau seluruh pengemudi taksi online agar waspada, terutama saat menerima pesanan mencurigakan di malam hari,” ujar Dian. Ia meminta pengemudi selalu mengaktifkan fitur keamanan aplikasi dan melapor jika menemukan potensi kejahatan. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button