Polda Metro Jaya Sita 4 Kg Narkotika Jenis Sabu di Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (21/6) sore.
“Petugas mengamankan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial L (35),” kata Kepala Unit (Kanit) 3 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/6/2025.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Nila Jaya 2025 yang menyasar peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar Jalan KH Syeh Nawawi, Tigaraksa,” katanya.
Kemudian tim segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi hingga akhirnya mengamankan tersangka di depan sebuah toko parfum.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya di Taman Adiyasa, Solear, Tangerang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua tas hitam berisi sabu dengan berat total bruto 4 kilogram. “Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 4 kilogram,” katanya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Rencana tindak lanjut meliputi tes urine, uji laboratorium forensik, pemeriksaan saksi, gelar perkara serta pengembangan jaringan narkotika lainnya,” katanya.
Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menyita obat keras terlarang sebanyak 113.501 butir tramadol dan hexymer siap edar dalam Operasi Nila Jaya 2025 (Baca: Polres Metro Tangerang Kota Sita 113.501 Butir Obat Keras).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Jumat (20/6/2025) mengatakan obat terlarang tersebut hasil sitaan Polsek Sepatan sebanyak 85.000 butir tramadol dan 28.000 butir hexymer dengan satu orang tersangka berinisial ZF (29).
Ribuan butir obat keras tanpa izin edar tersebut disita dari kediaman tersangka ZF di Perumahan Panorama, Tanah Merah Sepatan Timur. (Pewarta : Ilham Kausar – LKBN Antara)