Hukum

Polda Tangkap Peretas Sistem dan Database UIN Banten

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Poda Banten menangkap DR (40), yang disangka meretas sistem dan database Universitas Islam Negeri (UIN) Banten. Direskrimsus menerapkan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling besar Rp2 miliar.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Surmardi mengatakan, tersangka DR merupakan karyawan swasta staf UIN SMH Banten. Diketahui motif sementara pelaku melakukan hal tersebut lantaran memiliki rasa dendam dan sakit hati.

“Tersangka memang sangat pintar, dengan latar belakangnya sarjana komputer. Namun, saat melakukan aksinya posisi server masih ada di UIN SMH Banten. Adapun barang bukti yang bisa diamankan yakni Iphone silver, 3 hardisk Eksteral, dan kabel data berwarna hitam,” katanya saat melakukan konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (4/3/2019).

Sementara Direktur Krimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hananto mengatakan, dari kejadian tersebut mengakibatkan sistem menjadi down dan berakinat off line, sehingga tidak bisa berfungsi seperti biasanya.

Baca: Kapolsek Carenang Kunjungi Ketua MUI Carenang dan Tokoh Agama Binuang

“Akibat kejadian tersebut mengakibatkan sistem down, pihak kampus UIN Banten tidak bisa mengakses beberapa program. Seperti program akademik mahasiswa, KRS, sistem keuangan, dan perjalanan dinas tidak berfungsi. Atas kejadian ini kerugian lainnya yakni tidak bisa memberikan gajih kepada karyawanya,” katanya.

Kombes Pol Rudi Hananto menuturkan, sebelumnya pihak UIN Banten membuat laporan atas kejadian itu. Kemudian Direskrimsus Polda Banten membuat tim untuk melakukan pemeriksaan dengan sistem digital forensik. Ia menjelaskan, dengan upaya yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, berhasil ditemukan jejak pelaku dengan bukti telah mendownload file menggunakan link internet. Dengan cara itu pelaku bisa mengambil username dan pasword.

“Pelaku berusaha menghapus jejak digital, tapi jejak tersebut masih bisa dilacak oleh tim, dan pelaku bisa diamankan kurang dari dua hari,” ujarnya.

Ia mengatakan, atas perilakunya tersangka diancam dengan Pasal 46 ayat 1,2,3 Tahun 2016 tentang informasi, dan transaksi elektonik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda 2 Milyar.

Selain itu ditempat yang sama, Rektor UIN SMH Banten Faujul Iman mengatakan, secara mental dan psikis pihaknya mengaku sangat dirugikan. Hal itu lantaran mengakibatkan pelayanan menjadi tidak maksimal. “Kami langsung melaporkan kasus ini ke Polda Banten, dan kami juga mengucapkan terima kasih atas penangananya, mudah mudahan kedepan bisa kembali berjalan dengan baik,” ungkapnya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button