Hukum

Polisi Banten Tangkap Gembong Curanmor di Saketi

Gembong pencurian motor (curanmor) berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten, Minggu (10/6/2018). Tersangka US (28 tahun), warga Kampung Kadu Haseupan, Desa Cikoreg, Kabupaten Serang ditangkap saat tengah menjual motor Kawasaki Ninja didepan Puskesmas Saketi, Kabupaten Pandeglang.

Dari residivis jebolan LP Tangerang ini, Tim Resmob mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor hasil kejahatan. Untuk proses pemeriksaan, tersangka kini dalam pemeriksaan Subdit Jatanras Polda Banten.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Sofwan Hermanto mengatakan penyergapan residivis kasus curanmor ini merupakan laporan dari masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin AKBP Asep Sukandarisman langsung bergerak melakukan penangkapan.

Baca: Arus Lalu Lintas di Alun-alun Kota Serang Padat Pada H-7

“Tersangka berhasil ditangkap saat akan menjual motor hasil curian di depan Puskesmas Saketi. Ketika dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ungkap AKBP Sofwan Hermant, Senin (11/6/2018).

Sebelum tersangka digelandang ke Mapolda Banten, Tim Resmob terlebih dahulu melakukan penggeledahan rumah tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu unit Honda Beat yang juga diduga hasil kejahatan. “Dari rumah tersangka juga diamankan Honda Beat. Jadi ada dua motor sebagai barang bukti,” terang Sofwan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasubdit, residivis jebolan LP Tangerang ini telah melakukan serangkaian pencurian di sejumlah tempat, diantaranya di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dalam setiap aksinya, tersangka tidak bermain sendiri namun dibantu sejumlah rekannya yang kini masih dalam pengejaran Tim Resmob.

“Saat ini Tim Resmob masih memburu kelompok US lainnya. Identitasnya sudah kita dapatkan dan mudah-mudahan dapat ditangkap secepatnya,” tandasnya. (Yono)

Iman NR

Back to top button