Polisi Serang Kota Gagalkan Upaya Penyelundupan 260.000 Benur Ke Vietnam
Kepolisian Sektor (Polsek) Serang Kota menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster (benur), Rabu (23/5/2018). Polisi menyita 260.000 benur yang dikemas dalam 31 dus besar yang akan dikirim ke Lampung, kemudian diduga akan diselundupkan ke Vietnam.
“Jumlahnya sekitar 250 hingga 260 ribu ekor benur. Bibit lobster ini dikiriman dari Cisoloh, Sukabumi dan rencananya akan dikirim ke Lampung,” ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin kepada wartawan saat ekspose di Mapolsek Serang Kota.
Selain mengamankan bibit lobster, turut diamankan 5 unit kendaraan, berikut pengemudinya. Lima kendaraan pengangkut ini diantaranya 2 unit L-300 BE 9432 NM dan BE 9096 DT, Toyota Calya A 1427 AW, Datsun A 1412 BB dan Inova A 1038 AK. Menghindari kematian, 260 ribu ekor benur itu langsung diserahkan petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Merak.
Kapolres menjelaskan penggagalan penyelundupan bibit lobster tersebut bermula saat anggota Polsek Serang Kota melakukan patroli pagi tadi, Rabu (23/5/2018) pukul 05.00 WIB. Pada saat yang sama anggota mencurigai dua kendaraan pick up L300 yang melintas Jalan Ayip Usman, Kota Serang yang dikendarai oleh NH dan ST berisi kontainer plastik ikan. Posisi kontainer yang dibalik, seolah kosong untuk mengelabui petugas.
“Setelah dicek petugas, memang di boks yang ada di atas itu kosong, tetapi saat dibuka di bagian bawah ternyata ada enam dus ditemukan bibit benur,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Serang Kota Kompol Irwanda dan Panit Reskrim Ipda Juwandi.
Baca: Tersangka Penculik Bos Bibit Lobster Ditangkap Polda Banten
Belum lama berselang, tiga unit kendaraan minibus Kijang Innova plat nomor A 1038 AK yang dikendarai SB, Datsun plat nomor A 1412 BB yang dikendarai AM, dan Totoya Calya plat nomor A 1427 AW yang dikemudikan TN. “Setelah diperiksa di dalamnya kita amankan total 31 dus,” kata Komarudin.
Berdasarkan penyelidikan sementara, dari pengakuan para saksi bibit benur tersebut dibawa dari Desa Cisolok, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Rencananya, bibit benur dipindahkan ke kendaraan pikap untuk dikirim ke Lampung. “Pengakuan saksi bahwa akan ada orang yang menjemput mereka di Lampung. Sampai saat ini kita masih kembangkan. Biasanya lobster dewasa akan dikirim ke restoran di Vietnam,” kata Kapolres.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dan Balai Karantina Ikan. Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan benur, uang negara dapat diselamatkan sebesar Rp3,7 miliar. “Itu jika kita hitung harga dari nelayan senilai Rp15 ribu per ekor,” kata dia.
Para saksi bisa dikenakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Yono)