Hukum

Polisi Tangkap Pencuri Dengan Modus Jadi Petugas PLN di Kota Serang

Gin, 32, warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang pelaku pencurian dengan modus menjadi petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dibekuk Tim Buser Satuan Reskrim Polres Serang Kota. Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di Lingkungan Parung, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Kota Serang.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira mengatakan pencurian di rumah Eni Rochaeni, 65, bermula saat dua orang yang mengaku sebagai petugas PLN, berpura-pura akan melakukan perbaikan kabel listrik di rumah korban.

“Pelaku berinisial Gin ini datang bersama temannya berinisial DD masih DPO, datang ke rumah korban pada Senin (7/1/2019) sekitar pukul 17.00. Kemudian pelaku berpura pura sebagai petugas PLN untuk memperbaiki kabel listrik rumah korbannya,” katanya ditemui di kantornya, Selasa (19/2/2019).

Menurut Ivan, di rumah korban pelaku membagi tugas, sebagai eksekutor dan mengalihkan perhatian korban agar tidak mencurigai kejahatannya. Setelah mendapat barang-barang berharga, kedua pelaku langsung meninggalkan rumah korban. “Barang yang dicuri yaitu uang tunai sebesar Rp 22 juta, emas sebanyak 20 gram dan dompet yang berisikan surat surat berharga,” ujarnya.

Baca: Cara Unik Sosialisasi Keselamatan dan Pengaturan Lalu Lintas Polda Banten

Mengetahui menjadi korban pencurian, Ivan menambahkan Eni Rochaeni langsung melaporkannya kepada aparat kepolisian. Setelah polisi mendapatkan laporan serta ciri-ciri pelaku, Satuan Reskrim Polres Serang Kota langsung melakukan pengejaran.

“Pelaku kita amankan di rumahnya di Kebaharan pada Senin (18/2/2019) dini hari sekitar jam 01.30, sedangkan DD masih kita kejar. Disana kita hanya mendapatkan barang bukti 2 buah obeng dan tespen yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” tambahnya.

Ivan mengungkapkan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, pencurian dengan modus menjadi petugas PLN bukan pertama kali dilakukan dan pelaku beroperasi bukan hanya di Kota Serang tapi juga dibeberapa tempat di Kota Cilegon. “Hasil interogasi pelaku melakukan perbuatannya dengan modus berpura pura sebagai petugas PLN sudah sebanyak 45 kali. Bukan cuma di Serang tapi juga Cilegon,” ungkapnya.

Ivan menegaskan akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam 7 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. “Kasus ini terus kita kembangkan, dan kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” tegasnya. (yono)

Iman NR

Back to top button