Hukum

Polisi Tangkap Pria Setubuhi Gadis di Bawah Umur di Binuang

Seorang gadis di bawah umur berusia 14 tahun disetubuhi pria yang baru dikenalnya di sebuah rumah kosong di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang setelah dicekoki minuman keras.

Tersangka AB alias Endin (27) warga Desa dan Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah diamankan pihak keluarga korban pada Minggu (14/7) sekitar pukul 20.00.

“Korban merupaka gadis di bawah umur ini mengalami pelecehan seksual oleh tersangka AB pada Minggu 7 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 setelah dicekoki miras,” ungkap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Jumat (19/7/2024).

Kasatreskrim menjelaskan beberapa jam sebelumnya korban yang juga merupakan warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, dijemput oleh temannya dan selanjutnya dibawa jalan-jalan.

“Tanpa diketahui, korban dibawa oleh temannya ke sebuah rumah kosong di daerah Kecamatan Binuang. Di rumah tersebut ternyata sudah ada tersangka AB,” kata Andi Kurniady.

Oleh temannya ini, korban kemudian dikenalkan kepada tersangka. Beberapa saat setelah berbincang, tersangka kemudian mengeluarkan 2 botol minuman keras dan korban turut diajak untuk minum.

“Korban menolak namun dipaksa oleh tersangka untuk bersama-sama pesta miras. Karena dipaksa, korban akhirnya ikut minum miras,” terang Kasatreskrim.

Akibatnya korban mabuk dan tak sadarkan diri. Pada saat korban tak sadarkan diri akibat pengaruh miras, tersangka AB malah melampiaskan nafsu bejadnya dengan menyetubuhi korban.

“Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban disetubuhi. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pulang ke rumahnya membiarkan korban tidur di rumah kosong,” kata Kasatreskim.

Siang harinya setelah tersadar, korban pulang ke rumah dan mengadukan aib yang menimpanya kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga korban tidak terima dan mencari tersangka untuk dimintai pertanggungjawabannya.

“Setelah mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak menerima. Tersangka AB berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada petugas Unit PPA di Mapolres Serang,” jelasnya.

Sebelumnya, tak kuat menahan nafsu, MN (47 tahun) warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tega mencabuli anak tiri yang duduk di bangku SMP (Baca: Cabuli Anak Tiri, Warga Walantaka Ditangkap Polisi).

Akibat dari perbuatannya, karyawan pabrik gula di Kota Cilegon ini ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah orangtuanya di Kelurahan Tegalsari pada Selasa, 11 Juni 2024 malam.

“Tersangka MN diamankan di rumah orangtuanya setelah dilaporkan oleh bapak kandung korban karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tiri tersebut,” terang Kasatreskim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Jumat (14/6/2024). (Yono)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button