Hukum

Polres Lebak Lakukan Penanaman Jagung Seluas 38 Hekar di Cijaku dan Cigemblong

Kepolisian Resor Lebak, Banten, melakukan penanaman jagung seluas 38 hektare di Kecamatan Cijaku dan Cigemblong, dalam rangka mendukung Astacita Presiden Prabowo untuk mewujudkan swasembada pangan.

“Kita hari ini melakukan gerakan penanaman serentak jagung di lahan seluas 38 hektare,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herfio Zaki di Lebak, Selasa (10/2/2026).

Petugas kepolisian bersama kelompok petani juga melakukan perawatan tanaman jagung hingga bisa dipanen dengan waktu selama 120 hari setelah tanam.

Sedangkan, produktivitas benih jagung varietas hibrida itu rata-rata 4 ton dan ditampung Bulog dengan harga Rp5.000 per kilogram (kg) berbentuk pipilan.

Dengan asumsi produksi rata-rata 4 ton per hektare, petani berpotensi meraup keuntungan hingga Rp20 juta per hektare. “Kami berharap petani dapat memperluas tanam jagung melalui program Polri itu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian (Distan) Lebak Deni Iskandar mengatakan pihaknya mengapresiasi penanaman jagung dipelopori oleh Kepolisian setempat dengan melibatkan gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok tani (Poktan) dan petani mandiri.

Saat ini, kata dia, Kabupaten Lebak sebagai sentra penghasil jagung hibrida dan bisa memenuhi ketersediaan pangan masyarakat juga dapat menghasilkan pendapatan ekonomi.

“Kami menargetkan produksi jagung tahun ini sekitar 20 ribu ton atau meningkat dari tahun sebelumnya 18 ribu ton,” katanya. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button