Hukum

Eksepsi Artis Nikita Mirzani: Merasa Dizalimi Jadi Terdakwa ITE

Artis Nikita Mirzani, terdakwa pelanggaran UU ITE merasa dizalimi sehingga menjadi terdakwa dalam persidangan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Demikian eksepsi atau sanggahan Artis Nikita Mirzani dalam sidang pencemarna nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

“Sebagai terdakwa, saya diberikan hak oleh KUHAP untuk menyampaikan eksepsi ini,” kata Nikita.

Nikita menyebut bahwa apa yang ia utarakan di Instagram sebagaimana di dakwaan penuntut umum dimaksud bukan untuk menghina Dito Mahendra.

Menurut dia, postingannya tersebut merupakan imbauan ke kepolisian agar bertindak adil dalam menegakkan hukum.

“Saya tegaskan jelas apa yang saya utarakan di Instagram bukan dimaksudkan menghina pelapor Mahendra Dito, postingan itu saya maksud kepada aparat kepolisian untuk adil, hal ini sebagaimana dibenarkan JPU di dakwaannya bahwa saya hanya mengimbau aparat kepolisian,” kata Nikita.

Kepada majelis, Nikita mengaku merasa dizalimi. Nikita menyebut laporan tersebut mengada-ada sehingga akhirnya dia dihukum secara sewenang-wenang dan dijadikan terdakwa.

“Yang membuat laporan mengada-ada ke Polres Serang Kota dengan sewenang-wenangnya yang jadikan saya terdakwa, dan JPU perbuatan zalim menahan dengan sangat tidak logis dan sangat lucu,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kerugian yang diakibatkan postingannya sebesar Rp 17,5 juta. Menurutnya, hal tersebut tidak logis.

“Mungkin penuntut umum tidak bisa menghitung kerugian tidak logis kerugian yang sesungguhnya, bahkan semakin lucu membenarkan bahwa saya tidak melakukan pencemaran nama baik namun tetap disidangkan,” kata Nikita.

Nikita Mirzani hadir di Pengadilan Negeri Serang pada pukul 09.56 WIB menggunakan mobil tahanan dengan mengenakan blazer dan celana cokelat serta rompi tahanan.

Saat keluar dari mobil tahanan, perempuan yang akrab disapa Nyai itu menebar senyum kepada awak media.

“Haloo,” kata Nikita Mirzani sembari tersenyum saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

Saat mendengar bahwa Fitri Salhuteru hingga Dinar Candy menghadiri sidangnya secara langsung hari ini, Nikita Mirzani bersyukur mendapatkan dukungan langsung dari sahabat-sahabatnya.

“Alhamdulillah,” ucap Nikita Mirzani.

Sebelumnya, JPU menyampaikan dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.

Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 51 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP. (BR / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button