Hukum

Perumda NKR Tangerang Desak Polisi Tuntaskan Kasus Kerusuhan Pasar Kutabumi

Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) mendesak Polresta Tangerang mengusut tuntas pelaku dan otak kerusuhan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Demikian dikemukakan Finny Widiyanti, Direktur Utama (Dirut) Perumda NKR di Tangerang, belum lama ini.

Pengusutan tuntas itu diminta agar transparan dan berkeadilan agar semua terungkap dengan jelas dan tanpa pandang bulu.

Finny mengecam tindak kekerasan ratusan preman dari sekelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) yang disinyalir dimobilisir oleh pihak yang saat ini tengah intens diperiksa oleh jajaran Polresta Tangerang.

Kekerasan preman itu mengakibatkan sejumlah pedagang terluka, barang dagangan dijarah serta rusaknya sejumlah kios dan lapak pedagang di pasar milik Perumda NKR.

Namun Finny meminta maaf pada korban dan Pemkab Tangerang, sertanya prihatin atas persitwa yang terjadi pada pasar yang pengelolaannya berada di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tangerang.

Kerusuhan Pasar

Peristiwa kerusuhan Pasar Kutabumi terjadi sekitar pukul 15.00 WIB dengan pelaku diduga dari sekelompok pereman yang diorganisir dan beratribut organisasi masyarakat (Ormas) terentu.

Dari sejumlah video yang diunggah di media sosial, terlihat preman menyerang pedagang, merusak kios, menjarah barang dan tindakan kekerasan lainnya.

Bahkan salah satu video dari salah satu Ormas brutal itu terekam dan tersebar tengah menelpon yang diduga pihak yang memberi perintah, menyebut nama Toni. Pria itu pun sempat bertanya, apakah Kapolsek dapat bertanggung jawab.

Entah Kapolsek mana yang dimaksud, dan apakah arti Kapolsek bertanggung jawab tersebut itu membackup oknum Ormas agar tak diproses secara hukum ataukah akan melerai kerusuhan.

Video berdurasi 45 detik itu, tak merekam secara utuh percakan pria Ormas dan pihak yang dihubunginya itu.

Mantan Dirops

Penyidik Polresta Tangerang, Kamis (5/10/2023) memeriksa Toni Wismantoro, mantan Direktur Operasional (Dirops) Perumda NKR dengan dugaan terlibat mobilisasi Ormas yang mengakibatkan kerusuhan Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang.

Toni datang ke Polres Tangerang terpantau menggunakan celana bahan berwarna hitam dengan kemeja putih panjang dilipat setengah lengan, memasuki ruangan penyidik.

Toni sempat ke luar dari ruang Penyidik untuk ke toilet dan balik ke ruang pemeriksaan sekira pukul 16.00 WIB seraya mengatakan kepada Jurnalis yang menyapanya, “Masih pemeriksaan,” ujarnya.

Namum usai diperiksa, Toni tak banyak berkomentar kepada Jurnalis yang telah menanti keterangannya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Yusuf Nazarudin dalam keterangan tertulisnya mengkonfirmasi pemeriksaan Toni Wismantoro sebagai saksi guna kepentingan penyidikan.

“Toni sebagai saksi peristiwa kemarin (Pasar Kutabumi), materi pemeriksaan masih dikembangkan,” ungkapnya.

Mobilisasi Ormas

Sejumlah petunjuk pun mengemuka ke publik, seperti beredarnya foto dua surat yang juga tengah ditelisik intens jajaran Polresta Tangerang.

Nama Toni Wismantoro yang terekam dalam video yang tengah dihubungi oknum Ormas itu pun tercatut dalam surat deklarasi pembentukan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten.

Surat itu ditandatangani 10 orang dari sekelompok ormas di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, mengklaim diri sebagai deklarator, dinyatakan Kamis, tertanggal 21/09/2023.

Sementara surat beredar lainnya bernomor: SII.2/ps.kebum/IX/2023. yang diteken, Kepala Pasar Kutabumi, Hapid Fauzi menyatakan hal bersifat penting.

Surat berlogo Pemkab Tangerang bersanding sejajar dengan logo Perumda NKR Pasar Kutabumi itu ditujukan kepada Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten.

Salah satu poinnya berisikan permintaan untuk menggiring Pedagang Pasar Kutabumi agar mau direlokasi ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara atau TPPS.

Selain itu berisi keluhan bahwa, Perumda NKR telah meminta pihak berwenang agar mengosongkan pasar dari penguasaan Kopastam dan pedagang Pasar.

Namun menurut surat permohonan yang diteken Hapid Fauzi itu, permintaan pengosongan kepada pihak berwenang belum mendapat respon yang diinginkan.

Sementara Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda NKR, Rhazes Faza Asrinda menyatakan, surat Hapid Fauzi telah menyalahi SOP.

“Surat keluar berupa kerja sama dan lainnya itu harusnya dikeluarkan oleh Perumda NKR. Kepala Pasar Tak berwenang mengeluarkan itu,” ungkap yang ditemui Mediabanten.Com di kantornya Jl Nyimas Melati Kota Tangerang, Selasa (26/09/2023). (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button