Hukum

Polres Pandeglang Tangkap Lima Pencuri Dengan Pemberatan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang Polda Banten berhasil membekuk kawanan pelaku spesialis Pencuri Dengan Pemberatan (Curat). Pelaku pencuri itu ditangkapl, Minggu (21/6/2020)

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media menjelaskan bahwa ke empat pelaku inisial RS (32), AS (35), PT (29) dan ST (33) merupakan pelaku utama dan SN (35) yang di duga sebagai pelaku pertolongan jahat atau tadah. Yang mana kesemua pelaku merupakan warga Kabupaten Pandeglang.

“Personel kami di lapangan berhasil menangkap para pelaku pada Minggu (21/6/2020) di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Angsana, Kecamatan Saketi, dan Kecamatan Pulosari Pandeglang dan 1 orang kita tetapkan DPO,” ungkapnya.

Baca:

Sofwan menuturkan bahwa para pelaku sudah berhasil melangsungkan aksinya sebanyak 4 kali dengan sasaran rumah serta toko sembako yang berada di Kecamatan Angsana, Kecamatan Panimbang, Kecamatan Cikedal dan Kecamatan Mandalwangi.

Mendongkel Jendela

Cara pelaku melakukan perbuatannya, sambung Sofwan, dengan mendongkel jendela atau pintu menggunakan alat berupa linggis, setelah berhasil merusak pintu atau jendela para pelaku masuk dan langsung menggasak barang-barang berharga yang berada di dalam rumah dan toko sembako.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menangkap 12 pelaku pencurian dalam waktu dua pekan terakhir. Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Pandeglang. Polisi menyita barang bukti berupa 9 unit kendaraan bermotor, satu buah anting emas, 3 golok dan 3 lembar STNK.

“Bentuk pencurian yang dilakukan para pelaku didominasi pencurian kendaraan bermotor, termasuk seorang begal yang biasa melancarkan aksinya menggunakan sebilah golok,” kata AKBP Indra Lutrianto Amstono, Kapolres Pandegalng yang menggelar juma press di Mapolres Pandegalng, Senin (5/3/2018). (Berita ini dimuat di srbnews.id)

Iman NR

Back to top button