Jelang PSU, Gakkumdu Polda Banten Koordinasi dengan Bawaslu Banten

Mendekati Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, Tim Gakkumdu Polda Banten melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten pada Senin (14/04/2025).
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan melalui Koordinator Penyidik Gakkumdu Polda Banten Kompol Endang Sugianto mengatakan bahwa pertemuan tersebut membahas langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi potensi pelanggaran dan tidak pidana pada Pemungutan Suara Ulang.
“Pertemuan ini membahas langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi potensi pelanggaran dan tindak pidana yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulangan Bupati Serang yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025 mendatang,” kata Kompol Endang.
Ia menegaskan Gakkumdu Polda Banten berkomitmen untuk menindak secara tegas setiap pelaku tindak pidana pada Pemungutan Suara Ulang.
“Gakkumdu Polda Banten berkomitmen untuk melakukan penindakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana demi menjamin pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang jujur, adil, dan demokratis,” tegas Kompol Endang.
Diakhir ia berharap sinergi antara Gakkumdu dan Bawaslu dapat berjalan optimal dalam menjaga integritas pemilu di Kabupaten Serang.
“Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap sinergisitas antara Gakkumdu dan Bawaslu dapat berjalan optimal dalam menjaga integritas Pemilu di Kabupaten Serang, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memperketat pengawasan untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran PSU atau pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang (Baca: Bawaslu Perketat Pengawasan Cegah Pelanggaran PSU Pilkada Kab Serang).
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, Rabu (9/4/2025) mengatakan bahwa potensi pelanggaran masih terbuka, khususnya terkait politik uang menjelang PSU mendatang.
“Sehingga diperlukan langkah strategis untuk memperketat pengawasan yang turut melibatkan para panitia pengawas di tingkat Kecamatan dan Desa,” katanya.
Pihaknya menegaskan, Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) diharuskan fokus di wilayah kerja masing-masing dan tidak boleh keluar dari wilayah pasca dilantik pada tanggal 1 April 2025.
“Harus sudah mulai fokus di wilayah kerja masing-masing, mudik juga tidak diperbolehkan,” katanya. (Yono)