Keuangan

DPRD Kab Tangerang Diminta Segera Bahas Raperda Pajak dan Retribusi

DPRD Kabupaten Tangerang diminta segera membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sebab Raperda yang merupakan usul eksekutif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang ini dinilai bersifat penting dan mendesak atau urgen.

Demikian hal itu diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Mad Romli saat membacakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda usulan Pemkab Tangerang pada Rapat Paripurna DPRD sekaligus pembentukan Panitia Khusus, Kamis (20/07/23).

“Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu prioritas kami yang ditargetkan selesai tahun ini dan bisa diimplementasikan pada 2024,” ungkapnya.

Mad Romli menerangkan, Raperda PDRD yang nantinya akan menjadi Perda ini akan menjadi payung hukum untuk berbenah dan menegakkan kebijakan pemerintah daerah dalam hal meraih pendapatan.

Dengan begitu diharapkan dari Raperda tersebut, dapat mendorong iklim investasi sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal bagi Pemkab Tangerang.

“Raperda ini merupakan momentum bagi kita untuk berbenah dan menegakan kebijakan yang dapat mendorong iklim investasi sekaligus juga peningkatan kemandirian fiskal pemerintah daerah melalui meningkatnya kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Menurut Mad Romli, pajak dan retribusi daerah tak sekadar berorentasi besaran PAD, tetapi tertuju pada nilai kemanfaatan yang bermuara pada percepatan kesejahteraan rakyat.

Kata dia, turunnya berbagai tarif pajak yang diatur dalam Raperda PDRD bertujuan untuk merangsang iklim investasi dan konsumsi masyarakat.

“Kami akan lebih intensif menggali potensi PAD serta terus melakukan inovasi seperti percepatan digitalisasi kemudahan pelayanan pembayaran pajak seperti di Indomaret, Alfamart, m-Banking, e-commerce dan QRIS serta virtual account yang akan kami luncurkan,” kata pria akrab disapa H Ombi. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button