Hukum

Polres Pandeglang Tangkap Peracik Miras Oplosan Tewaskan 3 Orang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap DK (25) dan AS (23), terduga peracik miras oplosan yang menewaskan 3 teman pelaku. Kedua tersangka ini ditangkap di rumahnya di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Pandeglang, pada Rabu (15/9/2021), sekitar pukul 21.00 Wib.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku atau peracik miras oplosan tersebut. Perintah penangkapan tersebut tertuang dalam surat nomor : Sp. Kep/105/IX/2021 untuk terduga pelaku DK (25) dan nomor : Sp. Kep/106/IX/2021 untuk terduga pelaku AS (23).

“Benar, keduanya kemarin telah diamankan oleh anggota unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pandeglang. Keduanya dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Belny kepada wartawan, Kamis (16/9/202).

Dikatakan Belny, modus operandi yang lakukan kedua terduga pelaku adalah meracik 5 liter alkohol 70% dengan campuran air cocacola, bubuk Nutrisari rasa jeruk nipis, bubuk Extrajos dan air tawar mentah. Racikan ini dibagikan kepada teman – temannya saat kumpul di TKP.

“Tersangka membeli minuman alkohol 70 % sebanyak 5 liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online,” kata Kapolres.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 1 liter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 500 mililiter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 250 mililiter, 1 buah teko plastik kosong warna transparan.

Kemudian, 7 bungkus kemasan kosong minuman serbuk instan merk Nutrisari rasa Leci, 1 buah gelas sloki ukuran + 50 mililiter, 1 Handphone warna hitam merk SAMSUNG type GALAXY M11, 1 Handpone warna merah merk VIVO model 1817, 1 buah teko plastik kosong dengan warna transparan, 1 buah Jerigen plastik berwarna putih ukuran 5 liter yang berisikan cairan berwarna kecoklatan sebanyak + 200 ml.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat (1) Dan/Atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan Pasal 204 Ayat (1) Dan/Atau Ayat (2) KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Reporter: MH Fathurrohman / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button