Hukum

Polres Serang Kota Luncurkan Smart SIM

Smart SIM telah resmi diluncurkan pada Minggu, 22 September 2019 oleh Kakorlantas Polri di Jakarta, bertepatan dengan HUT Korlantas Polri. Hari ini, Senin 23 September 2019, Satlantas Polres Serang Kota pun secara resmi telah memproduksi smart SIM tersebut.

Tercatat, 113 smart Surat Ijin Mengemudi (SIM) berwarna merah putih dengan gambar peta Indonesia dan bisa digunakan bertransaksi, telah diterbitkan oleh Satlantas Polres Serang Kota di hari prertama usai diluncurkan oleh Kakorlantas Polri, pada Minggu 22 September 2019 kemarin.

“SIM baru sudah bisa cetak di Lantas Kota Serang, sudah pakai material smart SIM yang baru,” kata Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Ali Rahman, ditemui diruangannya, Senin (23/09/2019).

Sementara waktu, pembuatan Smar SIM hanya bisa dilakukan dikantor kepolisian, belum bisa dibuat di SIM keliling. Prosesnya pun sama dengan pembuatan SIM konvensinal.

Baca:

Beda Matrial

Material kartu SIM berbeda dengan material SIM lama yang berwarna biru. Secara fisik, surat ijin berkendara baru itu dibagian belakang terdapat hologram tiga dimensi, jika digoyang-goyang, maka akan terlihat logo Korlantas dan Polri.

Sim itu bisa juga digunakan pemiliknya untuk berbelanja di waralaba dengam terlebih dahulu men’topup saldo di dalam kartu. Namun baru Bank BNI sebagai Himpunan Bank Negara (Himbara) yang bisa digunakanan topup, bank lainnya sedang dalam proses.

“Smart SIM kartunya yang membedakan materialnya. Smart SIM multi guna, selain identifikasi diri dan kemampuan berkendara, juga bisa digunakan sebagai e-money, e-tol, banknya yang sudah bisa baru BNI,” terangnya.

Selain merekam kemampuan berkendara, identitas diri, smart SIM juga mampu merekam tilang dan data kecelakaan pemiliknya diseluruh Indonesia. Sehingga datanya di anggap lebih valid.

Polri berencana akan menerapkan point di dalam SIM. Jika pemiliknya melakukan pelanggaran, maka secara otomatis point itu akan berkurang. Jika sudah melebihi batas maksimum, maka kepemilikan SIM akan dicabut. Sehingga masyarakat harus membuat ulang surat ijin berkendara itu.

“Ada record pelanggaran pengendara dan kecelakaan, ada point nya, kalau pointnya habis nanti sim itu akan di cabut, tapi itu masih dibahas. Untuk kontrol pengguna SIam, untuk mengurangi pelanggaran dan menekan angka kecelakaan,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button