Polres Serang Lakukan Penyekatan Angkutan Pertambangan di Cirabit
Petugas Polres Serang bersama instansi terkait terus melakukan penyekatan truk angkutan pertambangan yang melintas dari arah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Penyekatan angkutan pertambangan dilakukan secara rutin di Posko Terpadu Jalan Raya Cirabit, Kabupaten Serang, sebagai langkah tegas dalam menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang jam operasional kendaraan tambang.
Kegiatan penertiban dimulai sejak pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dengan melibatkan personel Satlantas Polres Serang, Dinas Perhubungan, serta unsur muspika. Setiap kendaraan angkutan tambang yang melintas pada waktu terlarang langsung dihentikan dan diputarbalikkan menuju area penambangan.
Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, aturan tersebut harus dipatuhi seluruh pengemudi angkutan tambang. Sesuai keputusan gubernur, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kendaraan yang melintas di luar jam yang telah ditentukan langsung diminta putar balik untuk kembali ke area penambangan,” terang Kasatlantas didampingi Kaurbinops Ipda Sandi Pribadi, Senin (8/12/2025).
Dalam kegiatan penyekatan tersebut, petugas juga memberikan teguran kepada pengemudi truk tambang dan kendaraan bersumbu tiga (sumbu 3). Imbauan disampaikan agar para sopir memahami dan mematuhi aturan operasional demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Petugas menekankan agar pengendara tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Hal ini mengingat masih banyaknya truk yang berhenti sembarangan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan,” jelasnya.
Fery menegaskan bahwa penyekatan merupakan upaya serius Polres Serang dalam menekan pelanggaran jam operasional angkutan tambang. “Tidak ada toleransi bagi kendaraan tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Ini demi ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
“Kami melaksanakan penyekatan ini sebagai tindak lanjut keputusan gubernur. Semua kendaraan angkutan tambang wajib beroperasi hanya dari pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Jika kedapatan melintas di luar jam tersebut, kami minta putar balik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran. “Kalau ditemukan ada yang parkir sembarangan, langsung kami minta kembali ke lokasi penambangan. Ini penting untuk menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan,” pungkasnya. (Yono)










