Hukum

Polres Serang Tangkap 4 Sopir dan Kenek Berjudi di Terminal Pakupatan

Polres Serang Kota menangkap empat sopir dan kenek yang sedang asyik berjudi remi di Terminal Pakupatan, Kota Serang, Senin malam (4/6/2018). Polisi menyita barang bukti berupa kartu remi dan uang taruhan Rp185.000.

Keempat tersangka yaitu MR, (48 tahun), warga Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, MH, (28 tahun), warga Desa Curug Lemo, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, EJ, (39 tahun), Desa Ciketub, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang dan OR, (44 tahun), warga Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

“Keempatnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan berikut barang buktinya,”  kata Kasat Reskrim, AKP Richardo Hutasoit.

Baca: Pengendara Sepeda Motor Honda Verza Tewas Terlindas Truk di Palima

Kasat menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat disekitar terminal yang merasa resah dengan adanya judi di daerah tersebut. Berbekal dari laporan tersebut tim reskrim yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Adi Priyanto, bersama anggotanya segera ke lokasi.

Setiba petugas dilokasi, ternyata benar ada yang main judi remi. Tak pelak lagi, petugas dengan sigap segera menangkap pria penjudi itu. Dan dari TKP, petugas menyita kartu re‎mi berikut sejumlah uang taruhan.

Kini mereka yang diamankan itu mendekam di kantor polisi. “Mereka penjudi ini akan dikenakan sesuai pasal 303 ayat 1 KUHP, ‎yang tentu diancam pidana kurungan 10 tahun penjara,” ujar Richardo.

Richardo menegaskan sesuai perintah pimpinan setiap laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti, tidak terkecuali kasus perjudian. Dalam kasus ini, Kasat juga menegaskan akan menindak tegas para pelakunya tanpa tebang pilih.

“Akan kami tindak tegas, dan kami minta masyarakat tidak lagi berjudi atau kasus lain yang merasahkan masyarakat. Apalagi ini bulan suci Ramadhan yang tidak sepantasnya dilakukan,” tegas Richardo. (Yono)

Iman NR

Back to top button