Hukum

Polsek Ciruas Amankan 6 Pelaku Premanisme di Jalanan

Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Ciruas mengamankan 6 orang jalanan yang diduga pelaku aksi premanisme dari sejumlah lokasi di Kecamatan Ciruas, Sabtu (12/6/2021) malam.

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan Kapolres Serang untuk memberantas setiap aksi yang meresahkan masyarakat dalam hal ini operasi premanisme dan pungli.

“Semua aktivitas yang membuat resah masyarakat, menjadi atensi pimpinan untuk ditindaklanjuti. Ini guna memberikan rasa aman dan nyaman, sesuai arahan pimpinan,” kata Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat, Minggu (13/6/2021).

Kapolsek menjelaskan terhadap 6 warga yang diamankan pihaknya melakukan pendataan dan pembinaan untuk tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek menegaskan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.

“Tindakan yang kami ambil adalah pembinaan namun jika terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kami tindak. Saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana, sehingga belum ada tindakan hukum,” kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Fitara Harianja.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif membantu Polri dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman. Oleh karena itu,  Kapolsek mengimbau kepada seluruh elemen masyarakar untuk melaporkan aksi premanisme.

“Segera laporkan jika menemukan atau menjadi korban aksi premanisme. Seluruh laporan akan segera kita tindaklanjuti karena tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah kerja kami,” tegas Kapolsek. (yono)


Kami mengharapkan DONASI ANDA untuk bisa menyajikan artikel berkualitas. Klik tombol di bawah ini.
donate button

Yono

Back to top button