Hukum

Polsek Curug Tangkap 2 Pencuri Motor Manfaatkan Akun Facebook

Dua orang pemuda di Kota Serang, HD, 20, dan AD, 22, terpaksa harus mendekam di penjara karena ulah mereka melakukan jual beli kendaraan sepeda motor hasil pencurian (curanmor) melalui media sosial facebook.

‘Keduanya diamankan personil Unit Reskrim Polsek Curug, Polres Serang Kota, saat melakukan transaksi di jalan Kampung Keramat pal empat, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Diperoleh keterangan, petugas yang berpura pura sebagai pembeli, mulanya menghubungi akun Facebook pelaku karena memposting menjual sepeda motor dengan harga cukup rendah. Polisi curiga motor tersebut merupakan barang hasil kejahatan.

Setelah dilakukan kesepakatanpun dengan pelaku, anggota kepolisian bertemu langsung di jalan Kampung Keramat Pal Empat. Setelah pelaku datang, petugas yang menyamarpun langsung menangkap tersangka berikut barang bukti terkait yakni dua unit sepeda motor.

Baca:

Kapolsek Curug

Kapolsek Curug Iptu Shilton membenarkan menangkap dua pria berinisial HD dan AD yang melakukan jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi atau bodong melalui akun Facebook, Keduanya merupakan warga Kecamatan Ciomas.

“Kita tangkap hari Jumat (13/3/2020) dini hari kemarin. Pelaku dipancing untuk melakukan COD sepeda motor bodong di daerah Sukajaya,” katanya, Minggu (15/3/2020).

Shilton menambahkan pelaku kerap menjual sepeda motor dengan harga jauh di bawah pasaran. Padahal, kata Vernal, transaksi ini jelas melanggar Pasal 481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, menyembunyikan barang yang diperleh dari kejahatan

“Kami melakukan pengembangan kasus ini. Selain dua motor itu, kita juga mengamankan dua unit motor lainnya dari rumah pelaku. Dari pengecekan motor sudah tidak ada nomor mesin atau sudah digerinda dan tidak lengkapi surat-surat,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Shilton menghimbau agar masyarakat, tidak membeli motor bodong yang harganya relatif murah, karena Kepolisian tidak segan-segan akan menindak tegas dan memasukkannya ke dalam kategori penadah.

“Masyarakat yang akan membeli motor bekas diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu nomor mesin dan nomor rangka, karena bisa jadi itu merupakan motor hasil kejahatan,” imbaunya. (yono)

Yono

Back to top button