News

Proyek Kabel Bawah Tanah Dibiayai Swasta, Tak Sentuh APBD

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan proyek penataan kabel jaringan telekomunikasi dan internet ke bawah tanah tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh pembiayaan proyek akan ditanggung pihak swasta melalui skema investasi.

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjami mengatakan proyek ini merupakan bagian dari upaya penataan infrastruktur kota untuk mengatasi kesemrawutan kabel udara yang dinilai mengganggu estetika dan membahayakan keselamatan publik.

“Proyek ini tidak menggunakan dana APBD. Anggaran sepenuhnya berasal dari pihak ketiga dengan skema Bangun Guna Serah (BGS),” ujar Wahyu di Serang, Rabu (10/7/2025).

Melalui mekanisme BGS, investor akan membangun dan mengelola infrastruktur dalam jangka waktu tertentu, sebelum diserahkan kembali kepada pemerintah daerah.

Menurut Wahyu, penataan kabel bawah tanah ini juga bertujuan meningkatkan keandalan layanan digital dan memperkuat citra Kota Serang sebagai kota modern.

Apalagi, lanjutnya, penataan akan dimulai dari ruas jalan prioritas, khususnya jalan protokol dan jalan nasional.

“Fokus awal menyasar jalan nasional sepanjang lima kilometer. Pengerjaannya dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Untuk menjamin kelancaran proyek, Pemkot Serang melakukan konsolidasi lintas sektor dengan berbagai instansi seperti PLN, PDAM, dan operator telekomunikasi.

Kata Ketua Satgas, Koordinasi intensif dilakukan untuk menyamakan data dan jadwal pengerjaan di lapangan.

“Sinkronisasi mutlak diperlukan agar pengerjaan tidak merusak fasilitas eksisting. Semua aset bawah tanah harus dipetakan terlebih dahulu,” tegas Wahyu.

Proyek ini, kata Wahyu, diintegrasikan dengan program perbaikan sistem drainase. Penggalian untuk kabel akan dimanfaatkan untuk memperkuat infrastruktur saluran air di titik-titik rawan banjir.

“Tentunya ini menjadi momentum memperbaiki drainase secara menyeluruh di ruas-ruas jalan yang kerap terdampak banjir,” tandasnya.

Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button