Resepsi Pernikhan di Kota Serang Diizinkan, Tapi Tak Boleh Prasmanan
Pemerintah memberi kelonggaran bagi warga yang akan mengadakan resepsi pernikahan disaat Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah dengan status level 3. Tetapi resepsi itu tidak boleh ada prasmanan.
Beberapa daerah di Banten yang kini berstatus PPKM level 3, di antaranya Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten. Untuk di Kota Serang, Pemerintah Kota (Pemkot) telah menindaklanjuti Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021, dengan mengeluarkan Intruksi Wali Kota (Inwal) terkait PPKM level 3 di wilayah Ibu Kota Provinsi Banten.
“Terkait dengan resepsi pernikahan, kapasitas maksimal itu 20 persen dari kapasitas ruangan, dan jamuan makan tidak diperkenankan bersifat prasmanan. Tetapi take a way,” ungkap Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas, belum lama ini.
Hari menjelaskan, pada pelaksanaan resepsi pernikahan di Kota Serang, para tamu undangan ketika datang ke acara, langsung mengucapkan selamat, dan pulang dibekali makan.
“Jadi setelah mengucapkan selamat kepada saibul hajat, itu langsung dibekali makan dengan cara dibungkus, dan langsung pulang,” paparnya.
Baca:
Berdasarkan data dari web infocorona.serangkota.go.id, sampai dengan 3 Agustus 2021, sebanyak 7.416 orang kontak erat, kemudian 1.636 orang kasus suspek, 4.054 orang positif Covid-19, 23 orang dirawat, 1.245 orang dirawat, 2.687 orang sembuh, dan sekitar 99 jiwa meninggal dunia.
Para pengunjung rumah makan atau restoran bisa makan di tempat selama 30 menit sesuai dengan kebijakan perpanjangan PPKM Level 3 di Kota Serang. Namun pengunjung rumah makan, terutama warung tegal (Warteg) hanya dibolehkan 3 orang yang makan di tempat.
“Jadi ada pertambahan waktu 10 menit di level 3 untuk waktu makan, kalau di level 4 kemarin kan 20 menit,” kata Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang, W Hari Pamungkas di Kantor Diskominfo Kota Serang, Rabu (4/8/2021). W Hari Pamungkas sehari-hari sebagai Kepala Dinas Kominfo Kota Serang.
Sebelumnya, para pengunjung rumah makan, termasuk Warteg hanya dibolehkan makan di tempat selama 20 menit. Kebijakan ini banyak diprotes karena akan sulit bagi pengunjung untuk menghabiskan atau menyantap hidangan dengan durasi waktu 20 menit yang dinilai sangat pendek.
Hari mengatakan, berdasarkan Inmendagri Nompr 37 Tahun 2021, Pemerintah Kota Serang sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Intruksi Wali Kota (Inwal) terkait PPKM level 3 di wilayah Kota Serang.
“Ada beberapa hal yang menjadi perubahan, di antaranya ada reopen terkait usaha. Hal-hal lain yang diatur juga lebih detail, contohnya soal pusat perbelanjaan,” ujarnya. (Reporter: Sofi Mahalali / Editor: IN Rosyadi)