Ekonomi

Pengunjung Warteg Di Kota Serang Boleh Makan Selama 30 Menit

Para pengunjung rumah makan atau restoran bisa makan di tempat selama 30 menit sesuai dengan kebijakan perpanjangan PPKM Level 3 di Kota Serang. Namun pengunjung rumah makan, terutama warung tegal (Warteg) hanya dibolehkan 3 orang yang makan di tempat.

“Jadi ada pertambahan waktu 10 menit di level 3 untuk waktu makan, kalau di level 4 kemarin kan 20 menit,” kata Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang, W Hari Pamungkas di Kantor Diskominfo Kota Serang, Rabu (4/8/2021). W Hari Pamungkas sehari-hari sebagai Kepala Dinas Kominfo Kota Serang.

Sebelumnya, para pengunjung rumah makan, termasuk Warteg hanya dibolehkan makan di tempat selama 20 menit. Kebijakan ini banyak diprotes karena akan sulit bagi pengunjung untuk menghabiskan atau menyantap hidangan dengan durasi waktu 20 menit yang dinilai sangat pendek.

Hari mengatakan, berdasarkan Inmendagri Nompr 37 Tahun 2021, Pemerintah Kota Serang sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Intruksi Wali Kota (Inwal) terkait PPKM level 3 di wilayah Kota Serang.

“Ada beberapa hal yang menjadi perubahan, di antaranya ada reopen terkait usaha. Hal-hal lain yang diatur juga lebih detail, contohnya soal pusat perbelanjaan,” ujarnya.

Di level 3, kata Hari, tempat perelanjaan di Kota Serang diperkenankan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dari daya tampung, dan jam oprasionalnya sampai pukul 17.00 WIB.

Lanjutnya, hal tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan kepada para pelaku usaha UMKM, dan tempat-tempat usaha lainnya saat upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di level 3. Namun, tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Mudah-mudahan level ini bisa turun lagi ke level 2 atau level 1,” ungkapnya.

Hari menyebutkan, harapan itu tentunya butuh kerjamasa dari semua stakeholder, dan masyarakat. “Yang paling utama adalah taat dan patuh terhadap protokol kesehatan, untuk pencegah dan terhindar dari Covid-19,” paparnya. (Reporter: Sofi Mahalali / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button