Ribuan Buruh Tetap Demo di KP3B, Tuntut Kenaikan Upah 5,4 Persen
Gerbang KP3B pun dikawal ketat oleh gabungan aparat keamanan, bahkan membentang kawat berduri.
“Kami tidak akan lelah menuntut hak-hak kami, terbukti kami kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi kami,” ucapnya saat berorasi di atas mobil komando.
Orator itu meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mau merevisi Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) yang telah ditetapkan sebelumnya dan meminta kenaikan upah sebesar 5,4 persen dari tahun sebelumnya.
“Sekarang ini harga-harga pada naik, masa upah tidak naik. Gubernur harus membela buruh,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, pihaknya menuntut Gubernur Banten untuk merevisi SK UMK 2022 sebesar 5,4% dari UMK 2021.
“Kemudian hentikan kriminalisasi pada buruh dan hahasiswa, dan gratiskan biaya pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Wahidin Halim yang juga Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro, Rabu (5/1/2022) resmi mencabut laporan polisi dari Polda Banten terkait kasus penerobosan ruang Gubernur Banten pada saat demo buruh beberapa waktu lalu (Baca: Pengacara Wahidin Halim Resmi Cabut Laporan Buruh dari Polda Banten)
Asep Abdullah Busro mendatangi Mapolda Banten sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian diterima Direktur Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga. Selain itu, turut hadir juga Kuasa Hukum Buruh, Hermanto Ahmad.
Asep Abdullah Busro mengatakan, Gubernur Banten dengan keenam buruh sudah terjadi perdamaian dan sudah ada penandatanganan kesepakatan.
“Diawali ada ittkad baik buruh datang berkunjung meminta maaf secara langsung, dan menandatangani pernyataan, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucap Asep saat konferensi pers di Mapolda Banten.
Atas dasar itu, sambungnya, Gubernur merespon secara positif dan memberikan maaf, kemudian dilakukan penandatanganan perdamaian. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)