Ricky: Tuntaskan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigarsaka dan Penyelamatan Aset
Ricky Tommy Hasiolan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang jadi yang baru, berkomitmen menuntaskan penyidikan dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa dan penyelamatan aset pemerintah daerah.
Kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang sudah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2023. Penyidik telah memeriksa 50 saksi dari pegawai pemerintah daerah dan saksi lainnya.
Sebelum diserahterimakan jabatan Kejari Kabupaten Tangerang dari Ferry Herlius ke Ricky Hasiolan, Jumat (27/10/2023), penyidik mengaku tinggal menunggu hasil audit BPK RI soal kerugian negara.
“Kami inventarisasi, kemudian cari solusi terbaik terhadap seluruh permasalahan dengan cepat,” ungkap Ricky yang sebelumnya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Banten.
Sebelumnya, MediaBanten.Com mencari kejelasan kasus dugaan korupsi lahan RSDU Tigaraksa, apakah ada markup (penggelembungan) anggaran atau tumpang tindih anggaran dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Rumor yang beredar menyebutkan, bahwa lahan yang dijadikan RSUD Tigaraksa itu masih milik Pemkab Tangerang yang berasal dari PSU atau dikenal Fasos-fasum milik eks PT Panca Wiratama Sakti.
Kasubsi Intelejen Kejari, Dimas Satria Putra yang dihubungi belum mau menjelaskan secara gamblang soal tersebut, hanya memberikan keterangan bahwa kasus tersebut tinggal menunggu hasil audit BPK RI.
Aset Hilang
Ricky Tommy Hasiolan, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang menyebut, penyelematan aset milik Pemkab Tangerang menjadi perhatian serius darinya. Aset yang disinyalir hilang itu diupayakan untuk dikembalikan ke Pemkab.
Sebab, aset tersebut sejatinya milik negara. Baik yang hilang karena telah dan atau sedang dikuasai maupun diduduki oleh pihak ketiga secara melawan hukum.
“Ini menjadi konsen kami. Tentu kami akan berkoordinasi untuk menyelamatkan aset tersebut. Karena aset tersebut sejatinya milik negara. Aset yang hilang harus dikembalikan dengan cara yang kita miliki,” ungkap Ricky.
Kata Ricky, penyelamatan aset merupakan salah satu wujud komitmen atas jalinan sinergitas antara Pemkab Tangerang dengan korp berjuluk Adhiyaksa ini. Adapun cara yang ditempuh, baik secara musyawarah non litigasi atau litigasi hukum.
“Baik melalui jalur hukum perdata maupun jalur represif hukum pidana,” tegas Ricky.
Ia pun menyatakan komitmennya untuk menjalin sinergitas dan berkolaborasi dengan seluruh unsur yang ada di Kabupaten Tangerang. Baik Forkopimda, Tokoh Agama dan elemen masyarakat. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR