Riva Siahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung.
Dalam pernyataan resminya, Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyebut perbuatan melawan hukum itu telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.
Pernyataan itu dilontarkan oleh Abdul Qohar ketika di Gedung Kejagung Jakarta, Senin (24/2/2025).
Riva Siahaan jadi tersangka bersama 3 petinggi Pertamina lainnya dan 3 pemimpin perusahaan swasta.
Mereka adalah Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS, dan CEO PT Pertamina Internasional Shipping YF.
Menurut keterngan Kejaksaan Agung, tersangka lainnya yaitu Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Sedangkan GRJ sebagai komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Riva bersama para tersangka lainnya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo, pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pindana Korupsi jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Singkat Riva Siahaan
Riva merupakan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga yang ditunjuk lewat RUPS, pada Jumat 14 Juli 2023 silam.
Kala itu, Riva menggantikan peran Alfian Nasution selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang dipindahkan untuk menjabat sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina.
Sebelum pengangkatan menjadi Dirut, Riva adalah sosok direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga.
Dia mempunyai pengalaman panjang di PT Pertamina dalam bidang pemasaran.








