Hukum

Saksi Korban Mahasiswi Poltekkes Banten yang Dinonaktifkan, Penuhi Panggilan Polres Lebak

Polisi mulai melakukan pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan tiga pegawai RS Kartini Rangksbitung, Kabupaten Lebak terhadap mahasiswi Poltekkes Banten, Isma Mustika Halimutus Sadiyah yang berujung penonaktifan status mahasiswinya.

Mulanya, Ismi beserta keluarga yang didampingi kuasa hukum melaporkan dugaan pencemaran nama baik karena dituduh mencuri uang Rp50 ribu, saat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di RS Kartini Rangkasbitung, ke Polda Banten, Selasa, 28 Mei 2024.

Polda Banten kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Polres Lebak.

Pada Senin (24/06/2024) Ismi bersama kedua orangtuanya didampingi kuasa hukum Nandang Wirakusumah, M sadam Sahadat Raden Elang Mulyana, dan Hari Rianda menghadiri pemeriksaan di Polres Lebak.

Isma diperiksa sebagai pelapor sekaligus saksi Korban mulai pukil 14.00 hingga pukul 19.30 malam.

Menurut salah satu kuasa hukum, Nandamg Wirakusuma, pemeriksaan berjalan alot. Pemeriksaan sempat diskors oleh penyidik. Sealing Ismi, kedua orangtuanya turut diperiksa secara bersamaan sebagai saksi.

“Terimkasih kepada kepolisian Polda Banten dan Polres lebak yang sudah bekerja presisi, cepat, dan transparan,” ujar Nandang.

Dia berharap, perkara ini bisa berjalan dengan cepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban pelapor.

“Pelapor bercita-cita menjadi bidan terhenti begitu saja dengan alasan yang sangat tidak masuk logika. Dituduh mencuri uang 50 ribu rupiah yang hingga kini belum terbukti,” kata Nandang.

Dia meminta polisi segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang telah dilaporkan maupun pihak terkait lainnya dan memeriksa alat alat bukti, seperti cctv.

“ Orangtua Ismi juga berharap agar kasus ini segera tuntas dan anaknya bisa segera kembali menyelesaikan kuliahnya, mengingat Isma merupakan mahasiswa tingkat akhir. Mereka butuh keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ismi juga melayangkan somasi kepada pihak Poltekkes Banten atas tindalan penonaktifan Isma dari kampus plat merah tersebut. Namun hingga saat ini, pihak Poltekkes Belum menanggapi.

Sementara Raden elang mulyana salah satu tim kuasa menyatakan, dimungkinkan kedepan mengajukan gugatan perdata PMH di Pengadikan Negeri Rangkasbitung.

Sebelumnya, pupus sudah harapan Isma Mustika HS, mahasiswi Poltekkes Banten untuk menjadi bidan tahun ini. Status mahasiswanya dinonaktifkan Poltekkes Banten karena RS Kartini Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kehilangan uang Rp50 ribu. Padahal bulan Mei ini (2024), Isma harus menempuh Sidang Laporan Tugas Akhir (LTA) (Baca: Gegara RS Kartini Hilang Rp50 Ribu, Mahasiswi Poltekkes Banten Dinon-aktifkan).

“Secara lisan, saya diberitahu dinon-aktifkan dari mahasiswi Poltekkes Banten. Softcopy surat Poltekkes Banten ke RS Kartini, tempat saya Praktek Kerja (PK3) diberikan ke saya. Isinya pemberitahuan ke RS Kartini, saya sudah dinon-aktifkan, sehingga tidak dapat meneruskan PPKK,” kata Isma Mustika HS.

Sedangkan surat pemberitahuan penon-aktifannya dari Poltekkes Banten untuk Isma Mustika, tidak pernah diterima hingga sekarang. Namanya masih tercantum di daftar mahasiswi Poltekkes Banten. Bahkan terdaftar di tryout2. Tapi Isma tidak boleh mengikuti tryout2 tersebut. (Ucu)

Editor Ucu Nur Arif Jauhar

Ucu Nur Arif Jauhar

Back to top button