Saksi: Kredit Bank Banten Ke PT HNM Sejak Awal Janggal
Kredit Bank Banten ke PT HNM untuk pembangunan jalan tol di Palembang, sejak awal sudah dicurigai. Karena itu, ditemukan kejanggalan dari jenis kredit yang diajukan hingga pencairan kredit tersebut.
Demikian dikemukakan Darwinis, mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten tahun 2017 yang menjadi saksi dalam kasus korupsi kredit Bank Banten untuk PT HNM Rp186,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (5/10/2022).
“Pemberian kredit diputuskan dengan berbagai syarat yang dituangkan,” kata saksi Darwinis.
Katanya, PT HNM mengajukan kredit melalui terdakwa Rasyid Samsudin pada Juni-Juli 2017. Di rapat teknis, disepakati pengajuan harus disertai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) PT HNM dari proyek tol di Palembang.
Setelah dilengkapi syaratnya, dilakukan rapat komite kredit yang isinya adalah petinggi Bank Banten. Rapat dihadiri Direktur Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa dan direksi lain, yaitu Kemal Idris, serta komite kredit, termasuk terdakwa Satyavadin Djojosubroto.
Waktu itu, menurut dia, Satyavadin menjabat Kepala Divisi Komersial plus kepala kantor di DKI Jakarta. Nilai kredit pertama ini yang disetujui adalah kredit investasi Rp12 miliar dan kredit modal kerja Rp17 miliar.
Menurut Darwinis, seharusnya Komite Kredit Bank Banten menolak pengajuan kredit tersebut. Karena, dalam SPK itu disebutkan, pencairan pekerjaan tersebut tidak melalui Bank Banten, tetapi melalui bank lain.
“Saya sendiri keberatan, saya bilang ini SPK ini tidak dilayani. Pencairannya bukan di Bank Banten, tapi di BRI,” ujarnya.
Tapi usul itu dibantah oleh direksi lain. Alasannya, ada pengalaman bank daerah lain bisa melakukan pencairan model itu.
Setelah itu kredit disetujui dan dicarikan, muncul penawaran kredit kedua dari PT HNM dengan nilai Rp50 miliar. Kejanggalan pengajuan kredit adalah standbu loan, bukan kredit investasi atau modal kerja.
Selain itu, seharusnya PT HNM melunasi kredit pertama sebelum mengajukan kredit kedua. “Seharusnya dilunasi dulu, tapi ini enggak ada pelunasan,” ujarnya.
Kejanggalan lain adalah soal pencairan kredit investasi. Pencairan dilakukan ke rekening pribadi terdakwa Rasyid. Alasannya, pembelian PT HNM ke perusahaan dealer untuk investasi mobil berat sudah dilunasi oleh terdakwa.
“Kami menandatangani Satyavadin, wih (katanya) nasabah kami bonafide. Kedua, dia sampaikan, ‘memang Bapak berani membatalkan kredit investasi’,” ujarnya.
Kasus korupsi di Bank Banten merugikan negara Rp 186,5 miliar. Dua orang jadi terdakwa yaitu Satyavadin Djojosubroto dan Rasyid Samsudin. (BR / Editor: Iman NR)