Hukum

Satpol PP Pandeglang Sita 63 Miras di Warung Jamu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Pandeglang menyita 63 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek. Miras itu disita dari warung yang berkedok jual jamu di sepanjang Jalan Raya Serang – Pandeglang.

Operasi miras ini berkerjasama dengan Paguyuban Masyrakat Pandeglang Anti Miras (PMPAM).

Koordinator PMPAM Kabupaten Pandeglang, Oji Fachruroji mengatakan, kegiatan operasi miras gabungan berbagai ormas dan Satpol PP Kabupaten Pandeglang berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di wilayah yang memiliki selogan Kota Santri.

“Ahamdulillah malam ini Sabtu (12/02-red) (kami-red) dan tim gabungan beberapa perwakilan ormas, ketua pemuda, tokoh masyarakat Kampung Pasirwaru bersama jajaran Pol PP Pandeglang melaksanakan sidak ke salah satu warung miras berkedok jamu,” terang Oji Fachruroji, Minggu (13/02/2022).

Operasi yang dilaksanakan pada malam hari itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat banyaknya perdaran miras di wilayah tersebut.

“Maka PMPAM gabungan dari berbagai elemen masyarakat ini merasa terpanggil untuk memutus mata rantai peredaran miras di Kabupaten Pandeglang, terlebih menjelang bulan suci ramadhan nanti,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Pandeglang, Eka mengatakan, untuk memerangi penyakit masyarakat terutama memberantas perdaran miras adalah tanggungjawab bersama bukan hanya Satpol PP atau pemerintah.

“Kami akan terus bersama-sama elemen masyarakat yang peduli terhadap maraknya peredaran miras, dan Satpol PP sebagai penegak perda miras akan tetap berkomitmen untuk memberantas miras di Pandeglang,” ujarnya. (Reporter: M Hafidz / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button