Hukum

Satpol PP Rekomendasikan Pencabutan Izin 3 Panti Pijat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tengerang Selatan (Tangsel) merekomendasikan pencabutan izin tiga panti pijat di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Tiga panti itu terkena razia Satpol PP, Senin malam, 19 Oktober 2020, terdiri dari Forti Bintaro, Prima Segar BTC Bintaro, dan Teratai BTC Bintaro.

Razia dilakukan Satpol PP kepada tiga panti pijat tersebut karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan di Kota Tangsel.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, tiga panti di Bintaro tersebut telah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Tangsel.

Baca:

Akibat itu, kata Muksin, pihaknya langsung memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk mencabut perizinan untuk tiga panti pijat di Bintaro yang nekat beroperasi saat PSBB.

“Satpol PP langsung memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk mencabut izin tiga panti di Bintaro. Tiga panti pijat itu diketahui nekat beroperasi saat PSBB dan dinyatakan melanggar Perwali Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB,” beber Muksin, Selasa, (20/10/ 2020).

Selain memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin, Satpol PP juga memberikan sanksi denda terhadap masing-masing pengelola panti pijat tersebut sebesar Rp1 juta.

“Dalam pelanggaran ini, masing-masing pengelola juga dikenakan denda Rp1 juta kepada delapan orang dan surat rekomendasi pencabutan sudah kita layangkan ke DPMPTSP Tangsel,” pungkas Muksin.

Dalam penggerebegkan itu, Satpol PP Tangsel mendapati alat kontrasepsi yang disinyalir habis dipakai di salah satu pantai pijat di Bintaro.

Akibat pelanggaran itu, delapan terapis diamankan di Mako Satpol PP Kota Tangerang Selatan. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

Back to top button