Advetorial

Semangat Awal Tahun, Pj Gubernur Sidak BPKAD Banten

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Selasa (3/1/2023).

Sidak tersebut adalah rangkaian kunjungannya untuk memastikan disiplin pegawai di awal tahun 2023.

Adapun dalam sidaknya, Pj Gubernur mendatangi Kantor BPKAD Provinsi Banten sekitar pukul 08.30 WIB. Di sana dia melalukan pengecekan disiplin para pegawai.

Tak hanya absensi, dia juga langsung mendatangi ruang per ruangan di sana. Pj Gubernur juga sempat bercengkrama dengan sejumlah BPKAD Banten.

Sepeti diketahui, sidak tersebut tak hanya dilakukan ke BPKAD Banten, sebelumnya hal serupa juga terjadi pada Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Senin (2/1/2023)

“Mudah-mudah ini bagain kita bersama mendekati disiplin, karena disiplin itu pangkal semua hal, dengan disiplin kita dapat melakukan banyak hal,” ujar Al Muktabar.

Selain itu, Al Muktabar juga berharap kepada ASN dan Non ASN di lingkup Pemprov Banten dapat mendedikasikan dirinya sesuai dengan tugas fungsinya.

“Kita berupaya bekerja semaksimal mungkin,” katanya.

Al juga berharap pada tahun 2023 bisa menjadi momentum untuk meningkatkan semangat dalam bekerjasama sehingga memberikan pelayanan seoptimal mungkin kepada masyarakat.

“Harapan kedepannya kita akan lebih semangat bekerjasama, berinovasi dan kita ingin mendapatkan keberkahan dalam tugas fungsi kita,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov Banten mulai menyusun laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2022. Penanganan dampak inflasi menjadi perhatian khusus karena bisa berpengaruh terhadap penyajian laporan.

Demikian terungkap dalam kegiatan sosialisasi penyusunan LKPD TA 2022 di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Senin (2/1/2023).

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pada TA 2021 Pemprov Banten mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini merupakan buah dari hasil kerja semua pihak, tak terkecuali para pelaksana akuntansi di seluruh perangkat daerah. 

“Perangkat daerah selaku entitas akuntansi mempunyai kewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan,” ujarnya. (Baca Selengkapnya: Susun LKPD TA 2022, 5 Komponen Pelaporan Jadi Perhatian Khusus).*

Abdul Hadi

Back to top button