News

Simpan Struk Belanja, Bapenda Serang Siapkan Grand Prize Motor Bagi Masyarakat

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengimbau warga untuk tidak membuang struk belanja kuliner, karena kini struk tersebut dapat diikutsertakan dalam program undian berhadiah.

Hal ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi bersama Wakil Wali Kota, Nur Agis Aulia, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini.

Upaya tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, khususnya kuliner di Kota Serang.

Hadiah Utama Sepeda Motor

Bapenda Kota Serang menyiapkan sejumlah hadiah menarik sebagai bentuk apresiasi kepada peserta. Berdasarkan informasi resmi, hadiah utama (grand prize) yang disediakan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat.

Selain itu, peserta juga berkesempatan memperoleh hadiah lainnya seperti televisi, koper, dan speaker aktif.

Syarat dan Ketentuan

Adapun syarat dan ketentuan partisipasi dalam program undian ini ialah:

  • Periode program: Struk belanja yang dapat diikutsertakan adalah transaksi pada 1–20 Desember 2025.
  • Lokasi transaksi: Berlaku untuk pembelian di restoran, kafe, atau rumah makan di wilayah Kota Serang.
  • Ketentuan struk: Struk wajib mencantumkan penerapan Pajak Restoran (PB1) sebesar 10%.
  • Minimal transaksi: Nilai pembelian minimal Rp50.000 per struk.

Cara Mengikuti Undian

Masyarakat dapat mengikuti undian dengan langkah yang mudah dan berbasis digital:

  1. Foto struk belanja yang memenuhi ketentuan.
  2. Akses tautan resmi s.id/undianbapenda atau pindai QR code pada poster sosialisasi.
  3. Isi data diri, meliputi nama, NIK, dan nomor telepon.
  4. Unggah foto struk belanja pada kolom yang tersedia.
  5. Ikuti (follow) akun Instagram resmi @bapenda.serangkota.

Jadwal Pengumuman Pemenang

Bapenda meminta masyarakat untuk menyimpan struk belanja dan mengikuti informasi selanjutnya. Pengumuman pemenang akan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025.

Proses pengundian akan disiarkan langsung mulai pukul 08.00 WIB melalui akun Instagram @bapenda.serangkota.

Melalui program ini, Pemkot Serang berharap dapat meningkatkan partisipasi warga dalam pengawasan dan pembayaran pajak daerah, yang pada akhirnya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan kota.

Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button