Tak Berizin, Menteri Lingkungan Hidup Tutup TPSA Milik Perusahaan
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq menutup tempat pembuangan sampah di kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat (8/11/2024).
Tempat pembuangan sampah tersebut milik perusahaan swasta di kabupaten seluas 42 Hektare.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, bahwasannya banyaknya laporan masyarakat mengenai 2 perusahaan di Serang Banten tersebut, dan dugaan telah melanggar sanksi pidana.
“Kedua perusahan akan lebih lanjut melakukan penyidikan, karena secara kasat mata barang buktinya sudah nyata,” ungkapnya.
Hanif menjelaskan, pihak Kementrian Lingkungan Hidup tidak pernah memberikan izin pembuangan limbah.
“Bahkan kemungkinan, kami akan menerapkan pasal pasal pidana sebagaimana dalam UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maupun baku mutu lingkungan pasal 98,” ungkap Menteri LH RI, Hanif Faisol Nurofiq.
Kemudian, masih kata Menteri LH RI, Hanif Faisol Nurofiq, 2 tempat perusahaan tersebut telah disegel, ada 42 lebih hektare dengan proyeksi 2 juta ton sampah.
“Banyak laporan dari masyarakat termasuk kepala desa terkait sungai tercemar sehingga tidak layak pakai. Makanya, kami menjamin untuk masyarakat tidak perlu lagi khawatir soal sampah Indah Kiat maupun Cipta Paperia. Karena telah kami segel,” jelasnnya.
Hanif menegaskan, kepada Pemerintah Kabupaten Serang maupun Banten untuk berkunjung ke 2 perusahaan tersebut.
“Kami akan mendorong Pemerintah Kabupaten Serang dan Banten untuk berkunjung kesini, karena data awal ini pihaknya mempunyai data telah mencemari Sungai Ciujung dan sudah kami cek,” tegasnya.
Aden Hasanudin / Editor: Abdul Hadi