Lingkungan

Videokan Pembuang Sampah, Lurah Kabayan Bakal Kasih Uang Rp1 Juta

Imat Rohimat, Lurah Kabayan akan memberikan uang Rp1 juta bagi siapa saja yang berhasil menemukan dan memvideokan pembuang sampah sembarangan di Jalan AMD Lintas Timur, Kabupaten Pandeglang.

“Siapa yang bisa menangkap basah pembuang sampah di wilayah kami (Kelurahan Kabayan – red), kami akan berikan hadiah senilai 1 juta, Jika menemukan oknumnya videokan, langsung lapor ke saya bawa videonya,” kata Imat Rohimat, Lurah Kabayan, Selasa (17/5/2022).

Lurah Kabayan merasa yakin sampah yang dibuang sembarangan di Jalan AMD Lintas Timur bukan oleh warga setempat.

“Saya yakin warga Kelurahan Kabayan sudah sadar terkait dengan masalah kebersihan. Kami tidak bosan-bosan para RW untuk mengedukasi warga tentang sampah dan kebersihan,” ujarnya.

Pembuangan sampah dari luar warga Kelurahan Kabayan itu membawa akibat pada penilaian kinerja desanya.

Karena itu, Kelurahan Kabayan melakukan sayembara untuk pemuda yang tergabung di Karang Taruna, RT dan RW.

“Untuk sanksinya nanti kita kita proses, membuat surat pernyataan dan diserahkan ke penegak peraturan daerah (Perda) saja diantaranya Pol PP,” tambahnya.

Pemberian hadiah atas keberhasilan orang yang memvideokan pembuang sampah itu bertujuan memberikan efek jera.

Tumpukan sampah tampak menggunung di pinggir jalan AMD Lintas Timur, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang. Selain terlihat kumuh, sampah juga mengeluarkan bau yang tak sedap.

Sampah rumah tangga itu diduga bukan buangan dari warga setempat, melainkan ulah oknum warga yang kerap membuang sampah sembarangan.

Tak hanya itu salah seorang warga yang melintasi jalan AMD Lintas Timur merasa risih dengan adanya pemandangan sampah berserakan di pinggir jalan dan menimbukkan bau yang tak sedap.

“Iya kang, saya ngerasa miris liatnya gitu, padahal kan gak jauh dari tempat pembuangan sampah TPU Bangkonol, kok ada aja gitu yah yang buang sampah sembarangan,” ungkap Nurdayat, warga yang melintas tersebut.

Papan keterangan terpampang jelas di lokasi tersesebut Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan dan Ketertiban (K3), dan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perbup Nomor 84 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

“Iya itu kang udah jelas padahal ada keterangannya di situ jelas, terus ada denda dan hukumanya juga, kok oknumnya gak ngerasa bersalah gitu kalo buang sampah disitu,” ujarnya. (Reporter: M Hafiz / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button